Mohon tunggu...
FIFA  SALSA HANDAYANI
FIFA SALSA HANDAYANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru

9 Oktober 2024   21:31 Diperbarui: 9 Oktober 2024   21:42 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PROFESI GURU

A. Pengertian Perlindungan Profesi dan Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Guru

     Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan profesi merujuk pada upaya untuk melindungi hak-hak dan keamanan individu dalam menjalankan profesinya, khususnya bagi guru di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan kesejahteraan guru. 

Aspek perlindungan profesi antara lain:

 1. Perlindungan Hukum: Meliputi perlindungan terhadap tindakan kekerasan, diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, atau masyarakat.

 2. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Menjamin guru dari risiko kecelakaan kerja dan bencana alam saat menjalankan tugas.

 3. Perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Mencegah PHK yang tidak sesuai dengan peraturan serta memastikan imbalan yang wajar.

 4. Perlindungan Profesional: Menjamin kebebasan akademik guru untuk menyampaikan pandangan dan berinovasi dalam proses pendidikan.

Aspek Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum bagi guru mencakup beberapa aspek penting:

  • Perlindungan dari Tindak Kekerasan: Meliputi tindakan fisik maupun psikis yang dapat mengancam keselamatan guru saat menjalankan tugas.
  • Perlakuan Diskriminatif dan Intimidasi: Guru dilindungi dari perlakuan tidak adil baik dari peserta didik, orang tua, maupun pihak lain.
  • Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Perlindungan terhadap risiko yang terkait dengan lingkungan kerja, termasuk kecelakaan kerja dan kesehatan lingkungan.
  • Hak atas Kekayaan Intelektual: Guru berhak mendapatkan perlindungan atas karya-karya yang dihasilkan dalam proses pendidikan

     Secara yuridis, UU Perlindungan Guru telah termuat dalam UU No 14/2005. Hal ini terlihat jelas pada Bab VII pasal 39 yang menyebutkan bahwa Pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.Adapun maksud Perlindungan Profesi yang diamanatkan dalam UU No 14/2005 tentang Guru adalah perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugasnya. Sementara perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kesehatan, dan/atau resiko lainnya.

     Dari paparan di atas, terlihat bahwa eksistensi UU No 14/2005 telah memuat perlindungan terhadap guru  atas profesinya. Namun, implementasi terhadap UU tersebut masih belum terlaksana. UU tersebut lebih banyak disoroti sebagai kekuatan hukum atas peningkatan kesejahteraan guru/dosen, sementara perlindungan terhadap profesi guru/dosen seringkali lepas dari perhatian. Kita tidak menutup mata terhadap tindakan oknum guru yang kurang mendidik dengan memberikan hukuman di luar nilai pendidikan. Mereka meletakkan peserta didiknya sebagai penjahat yang harus dihabisi, bukan sosok yang perlu dibimbing dan diperbaiki. Demikian pula sikap orang tua/masyarakat yang mulai mengalami pergeseran dalam memandang profesi guru. Mereka terlalu banyak menuntut guru agar dapat mengahntarkan peserta didik sebagai masyarakat terdidik, namun tidak seiring dengan penghargaan dan perlindungan yang diberikan. 

     Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan guru dalam menghadapi murid yang bersalah, sebelum mereka menetapkan hukuman, yaitu;

 Pertama, perlu memberikan laporan kepada orang tua murid perihal prilaku anak mereka dengan cara pemanggilan secara langsung. Tahapan ini dilakukan sebanyak 2 kali dengan ikut melibatkan guru BK. 

Kedua, bila selama 2 kali pemanggilan tidak menunjukan perubahan dan kerjasama yang baik, seorang guru bisa memberikan hukuman dengan syarat: (1). Hukuman tidak pada tempat yang vital . (2) hukuman dilakukan dalam bentuk yang mendidik. (3) hukuman dilaksanakan secara adil dan ikut mempertimbangkan aspek psikologis peserta didik.  

     Perlindungan profesi bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi para pendidik, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa rasa takut akan ancaman atau perlakuan tidak adil. Agar proses pendidikan menjadi baik dan guru menjalankan tugasnya dengan profesional maka diperlukan peran pemerintah baik pusat maupun daerah serta masyarakat demi mewujudkan guru yang mempunyai martabat dan terlindungi oleh hukum dalam menjalankan profesinya agar tercipta pencapaian kualitas yang maksimal, hal ini sesuai dengan amanah UU Sisdiknas. Maka harus ada regulasi yang mengatur tentang itu, salah satunya dengan membuat UU tentang perlindungan terhadap profesi pendidik yang substansinya adalah agar guru dalam menjalankan profesinya terlindungi dengan kekuatan  hukum dan harus ada pemahaman yang utuh bahwa dalam menjalani proses pendidikan. Guru diberi hak otoritas dalam mendidik peserta didik, jika perlu ada fit and proper test untuk menjadi seorang guru, agar dunia pendidikan tidak lagi disibukan dengan ulah guru yang tidak mengerti esensi dalam mendidik. 

     Bila UU No 20/2003 menuntut pencapaian kualitas yang maksimal, menuntut pendidik menjadi profesional, seyogyanya diiringi dengan adanya UU Profesi Pendidik. Meskipun dalam UU No 14/2005 secara tegas telah melindungi profesi guru dan dosen, namun dalam dataran implementasi kekuatan UU tersebut masih tak terlihat berkontribusi terhadap nasib guru/dosen sebagai tenaga pendidik. Untuk itu, sudah pada saat dan tempatnya jika guru/dosen membangun kekuatan solidaritas untuk mendorong pemerintah memperbaiki kondisi kerja guru dan melindungi profesi mereka dengan kekuatan hukum yang jelas.

     Perlindungan hukum yang diharapkan terhadap guru pada umumnya tertuang dalam Pasal 41 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008, yaitu: guru berhak atas perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, pelecehan, intimidasi atau penganiayaan yang dilakukan oleh siswa, orang tua siswa, masyarakat, pemerintah dan kelompok lain. Tapi PP no. 74/2008 tidak mendefinisikan perlindungan hukum bagi profesi guru, yang mempunyai kewenangan penuh di sekolah untuk melaksanakan berbagai peraturan sekolah terhadap hal-hal yang mengganggu proses belajar dan mengajar siswa.

Bentuk bentuk perlindungan hukum kepada guru meliputi antara lain:

 1. Hak-hak dasar guru

 Guru berhak bekerja di lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan, baik dari siswa, orang tua, atau pihak lain. Negara dan lembaga pendidikan harus memastikan bahwa langkah-langkah jelas diambil untuk mengatasi perlakuan kekerasan atau penindasan. Guru juga harus diperlakukan secara adil dalam hal gaji, tunjangan, dan promosi. Sistem penghargaan harus transparan dan berdasarkan prinsip keadilan dan kinerja. Hak atas kesetaraan Perlindungan hukum juga mencakup hak untuk tidak didiskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, agama atau asal usul lainnya. Setiap guru harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam program pelatihan dan pengembangan. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU ini mengatur hak-hak guru untuk mendapatkan kesempatan menggunakan sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan, mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dari kebutuhan hidup minimum dan jaminan sosial, serta mendapatkan promosi penghargaan sesuai prestasi dan tugas kerja.

 2.Perlindungan dari ancaman dan kekerasan

 Guru harus dilindungi dari kekerasan fisik dan psikis. Dalam hal ini, kebijakan anti-bullying dan anti-kekerasan di sekolah harus ditegakkan secara tegas. Jika terjadi kekerasan, guru berhak melaporkan dan mendapat perlindungan hukum yang memadai. Guru juga tidak bisa terhindar dari ancaman oleh siswa atau orang tua, hal ini dapat ditangani oleh polisi, jika diperlukan, Sekolah harus memiliki prosedur yang jelas untuk menangani ancaman dan kekerasan serta memberikan dukungan kepada guru yang menghadapi masalah tersebut. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 pada pasal 39 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemerintah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas. 

3. Hak atas perlindungan hukum dalam permasalahan hukum

 Tanggung Jawab Hukum Dalam situasi dimana guru terlibat dalam permasalahan hukum, baik sebagai jurnalis, saksi atau terdakwa, mereka mempunyai hak atas bantuan dan perlindungan hukum. Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan pengacara dan jaminan bahwa mereka tidak akan diperlakukan tidak adil. Guru juga harus mendapat perlindungan selama proses peradilan, termasuk hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak. Hal ini juga mencakup hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif oleh sistem hukum. 

Penulis: Fifa Salsa Handayani 

Dosen: Natal Kristiono,S.Pd.,M.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun