Guru harus dilindungi dari kekerasan fisik dan psikis. Dalam hal ini, kebijakan anti-bullying dan anti-kekerasan di sekolah harus ditegakkan secara tegas. Jika terjadi kekerasan, guru berhak melaporkan dan mendapat perlindungan hukum yang memadai. Guru juga tidak bisa terhindar dari ancaman oleh siswa atau orang tua, hal ini dapat ditangani oleh polisi, jika diperlukan, Sekolah harus memiliki prosedur yang jelas untuk menangani ancaman dan kekerasan serta memberikan dukungan kepada guru yang menghadapi masalah tersebut. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 pada pasal 39 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemerintah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas.Â
3. Hak atas perlindungan hukum dalam permasalahan hukum
 Tanggung Jawab Hukum Dalam situasi dimana guru terlibat dalam permasalahan hukum, baik sebagai jurnalis, saksi atau terdakwa, mereka mempunyai hak atas bantuan dan perlindungan hukum. Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan pengacara dan jaminan bahwa mereka tidak akan diperlakukan tidak adil. Guru juga harus mendapat perlindungan selama proses peradilan, termasuk hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak. Hal ini juga mencakup hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif oleh sistem hukum.Â
Penulis: Fifa Salsa HandayaniÂ
Dosen: Natal Kristiono,S.Pd.,M.H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H