Dari paparan di atas, terlihat bahwa eksistensi UU No 14/2005 telah memuat perlindungan terhadap guru  atas profesinya. Namun, implementasi terhadap UU tersebut masih belum terlaksana. UU tersebut lebih banyak disoroti sebagai kekuatan hukum atas peningkatan kesejahteraan guru/dosen, sementara perlindungan terhadap profesi guru/dosen seringkali lepas dari perhatian. Kita tidak menutup mata terhadap tindakan oknum guru yang kurang mendidik dengan memberikan hukuman di luar nilai pendidikan. Mereka meletakkan peserta didiknya sebagai penjahat yang harus dihabisi, bukan sosok yang perlu dibimbing dan diperbaiki. Demikian pula sikap orang tua/masyarakat yang mulai mengalami pergeseran dalam memandang profesi guru. Mereka terlalu banyak menuntut guru agar dapat mengahntarkan peserta didik sebagai masyarakat terdidik, namun tidak seiring dengan penghargaan dan perlindungan yang diberikan.Â
   Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan guru dalam menghadapi murid yang bersalah, sebelum mereka menetapkan hukuman, yaitu;
 Pertama, perlu memberikan laporan kepada orang tua murid perihal prilaku anak mereka dengan cara pemanggilan secara langsung. Tahapan ini dilakukan sebanyak 2 kali dengan ikut melibatkan guru BK.Â
Kedua, bila selama 2 kali pemanggilan tidak menunjukan perubahan dan kerjasama yang baik, seorang guru bisa memberikan hukuman dengan syarat: (1). Hukuman tidak pada tempat yang vital . (2) hukuman dilakukan dalam bentuk yang mendidik. (3) hukuman dilaksanakan secara adil dan ikut mempertimbangkan aspek psikologis peserta didik. Â
   Perlindungan profesi bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi para pendidik, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa rasa takut akan ancaman atau perlakuan tidak adil. Agar proses pendidikan menjadi baik dan guru menjalankan tugasnya dengan profesional maka diperlukan peran pemerintah baik pusat maupun daerah serta masyarakat demi mewujudkan guru yang mempunyai martabat dan terlindungi oleh hukum dalam menjalankan profesinya agar tercipta pencapaian kualitas yang maksimal, hal ini sesuai dengan amanah UU Sisdiknas. Maka harus ada regulasi yang mengatur tentang itu, salah satunya dengan membuat UU tentang perlindungan terhadap profesi pendidik yang substansinya adalah agar guru dalam menjalankan profesinya terlindungi dengan kekuatan  hukum dan harus ada pemahaman yang utuh bahwa dalam menjalani proses pendidikan. Guru diberi hak otoritas dalam mendidik peserta didik, jika perlu ada fit and proper test untuk menjadi seorang guru, agar dunia pendidikan tidak lagi disibukan dengan ulah guru yang tidak mengerti esensi dalam mendidik.Â
   Bila UU No 20/2003 menuntut pencapaian kualitas yang maksimal, menuntut pendidik menjadi profesional, seyogyanya diiringi dengan adanya UU Profesi Pendidik. Meskipun dalam UU No 14/2005 secara tegas telah melindungi profesi guru dan dosen, namun dalam dataran implementasi kekuatan UU tersebut masih tak terlihat berkontribusi terhadap nasib guru/dosen sebagai tenaga pendidik. Untuk itu, sudah pada saat dan tempatnya jika guru/dosen membangun kekuatan solidaritas untuk mendorong pemerintah memperbaiki kondisi kerja guru dan melindungi profesi mereka dengan kekuatan hukum yang jelas.
   Perlindungan hukum yang diharapkan terhadap guru pada umumnya tertuang dalam Pasal 41 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008, yaitu: guru berhak atas perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, pelecehan, intimidasi atau penganiayaan yang dilakukan oleh siswa, orang tua siswa, masyarakat, pemerintah dan kelompok lain. Tapi PP no. 74/2008 tidak mendefinisikan perlindungan hukum bagi profesi guru, yang mempunyai kewenangan penuh di sekolah untuk melaksanakan berbagai peraturan sekolah terhadap hal-hal yang mengganggu proses belajar dan mengajar siswa.
Bentuk bentuk perlindungan hukum kepada guru meliputi antara lain:
 1. Hak-hak dasar guru
 Guru berhak bekerja di lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan, baik dari siswa, orang tua, atau pihak lain. Negara dan lembaga pendidikan harus memastikan bahwa langkah-langkah jelas diambil untuk mengatasi perlakuan kekerasan atau penindasan. Guru juga harus diperlakukan secara adil dalam hal gaji, tunjangan, dan promosi. Sistem penghargaan harus transparan dan berdasarkan prinsip keadilan dan kinerja. Hak atas kesetaraan Perlindungan hukum juga mencakup hak untuk tidak didiskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, agama atau asal usul lainnya. Setiap guru harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam program pelatihan dan pengembangan. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU ini mengatur hak-hak guru untuk mendapatkan kesempatan menggunakan sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan, mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dari kebutuhan hidup minimum dan jaminan sosial, serta mendapatkan promosi penghargaan sesuai prestasi dan tugas kerja.
 2.Perlindungan dari ancaman dan kekerasan