Original Posted By 07U â–º
gimana caranya balikin sianida yang 0% ke 15gr/liter?
reverse engineeringnya gimana gan?
===========
Original Posted By fei2x â–º
Kalau sianida dari 0% ke 15gr/l artinya laporan salah, staf labfor tidak kompeten/human error, sampel terkontaminasi/tertukar, atau rekayasa. Jumlah sebesar itu tidak mungkin didapatkan kalau tidak ditambahkan sendiri dengan pure cyanide atau mencampur zat-zat kimia yang lain memakai proses yang kompleks. Butuh zat kimia lain untuk membuat sianida seperti sodium ferrocyanide dan sodium carbonate. Tapi proses ini berbahaya dan membutuhkan skill dan pengetahuan yang luas tentang kimia.
===========
Original Posted By fei2x â–º
Seharusnya autopsi untuk menemukan penyebab kematian mendadak harus dilakukan secara menyeluruh. Jaringan otak, spinal fluid, jantung, paru-paru, liver, dll harus juga diperiksa. Kalau sudah mayat sudah diawetkan dengan formalin atau embalming fluid, sudah pasti telah terkontaminasi. Idealnya, mayat harus diautopsi ASAP setelah kematian atau disimpan di pendingin dulu untuk mencegah proses pembusukan. Aku sudah jelaskan sebelumnya kalau dalam proses pembusukan, mayat bisa mengeluarkan zat-zat/gas kira-kira sebanyak 400 jenis compounds.
===========
Original Posted By pasiolo84 â–º
Â
Itulah yg membuat ane semakin ragu, dan melihat ada nya "cacat" dalam mengungkap kasus pembunuhan M ini.
Pada hari kematian korban, ayah korban sudah mengetahui klo anaknya mati tidak wajar. Akan tetapi, dengan adanya dugaan seperti itu, knp jenazah tetap diformalin ?
Di artikel yg ane baca ada disebutkan :
"Pengawetan jenazah dapat dilakukan langsung kepada kematian wajar, akan tetapi pada kematian tidak wajar pengawetan jenazah baru boleh dilakukan setelah pemeriksaan jenazah atau otopsi selesai dilakukan.
Di Indonesia, tidak menganut sistem koroner atau medical examiner yg bertugas memilah kasus kematian wajar dan tidak wajar maka tugas memilah kasus seringkali justru pada embalmer yg menjadi orang pertama yg memeriksa jenazah. Embalmer di Indonesia yg secara sengaja maupun tidak melakukan pengawetan pada kasus kematian tidak wajar sebelum dilakukan otopsi, dapat menyebabkan terjadinya kesulitan penyidikan karena adanya bukti2 tindak pidana yg hilang atau berubah dan karenanya dapat dikenakan sanksi pidana penghilangan benda bukti berdasarkan pasal 233 KUHP."
Klo korban sudah diformalin, sebenarnya dari awal tidak ada keinginan untuk mencari tahu sebab kematian kan sebenarnya ? Atau dengan kata lain, keluarga korban sudah ikhlas.
Tp dikemudian hari setelah adanya pertemuan KM dan ayah korban maka dilakukan otopsi terhadap korban.
Dari artikel yg pernah ane baca jg :
Dokter Ahli Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof dr Agus Purwadianto. Dalam kesaksiannya, Agus mengatakan, dampak hukum dari penyuntikan formalin, jika ada masalah yang muncul sebagai buntut dari penyuntikan formalin, maka yang paling bertanggung jawab adalah orang yang menyuntikan formalin. Karena, penyuntikan formalin, seperti diatur dalam Undang Undang Praktek Kedokteran merupakan kompetensi dokter forensik, namun karena keterbatasan jumlah dokter forensik di Indonesia, maka penyuntikan dapat dilakukan dokter umum atau spesialis yang memiliki keahlian penyuntikan formalin.