Pertanyaannya kemudian, jika superholding ini terbentuk di Indonesia, intervensi politik akan hilang dan independensi dalam pengelolaan BUMN akan terjadi?
Belum tentu juga sih memang, tapi paling tidak rantai strukturnya sudah diputus, dan intervensi tak akan senyaman saat ini.
Kementerian BUMN jelas merupakan bagian dari pemerintah, jadi kemungkinan intervensi sangat besar, walaupun sekarang mungkin sudah jauh berkurang di banding sebelumnya.
Harapannya setelah terbentuknya superholding kelak, BUMN di Indonesia menjadi lebih profesional, independen namun tetap mampu memberi dampak sosial positif bagi rakyat Indonesia, dan segala keuntungannya akan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Sumber.
cnbcindonesia.com