Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Super Holding Company Pengganti Kementerian BUMN

16 November 2019   10:30 Diperbarui: 16 November 2019   10:34 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ide pembentukan perusahaan induk  atau Super Holding Company bagi semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebenarnya sudah mulai dituangkan ke dalam Master Plan BUMN sedari awal transformasi Kementerian BUMN. 

Mulai saat Menteri pertama yang dijabat oleh Tanri Abeng, kemudian menteri-menteri penerusnya tak ada satupun yang mampu mewujudkan Master Plan tentang Super Holding Company, bahkan untuk sekedar membuat holding pun baru terealisasi pada saat pemerintahan Jokowi Jilid I yang menterinya dijabat Rini Soemarno.

Kelihatannya Presiden Jokowi memiliki komitmen kuat dalam mendorong perusahaan induk BUMN ini, tanpa dukungan dari level teratas agak mustahil pembentukannya bisa terwujud.

Terdapat beberapa opsi sebagai model pembentukan perusahaan induk ini, biasanya pembentukan holding merujuk pada Super Holding, seperti yang dilakukan oleh Singapura dengan Temasek, Malaysia dengan Khazanah Berhad, SASAC di China, atau Kreditanstalt fr Wiederaufbau (KfW) Jerman.

Super Holding Company merupakan gabungan dari semua holding yang telah terbentuk, sedangkan holding merupakan gabungan beberapa perusahaan yang dikelompokan menurut jenis industri dan memiliki lini bisnis serupa. 

Kementerian BUMN sendiri telah membuat peta jalan detil terkait pembentukan Super Holding ini. 

Nantinya perusahaan induk yang akan menjadi pemegang saham dalam beberapa perusahaan anak dengan tujuan agar kinerja perusahaan meningkat dan memungkinkan terciptanya nilai perusahaan.

Sampai saat ini sudah terbentuk 8 holding dari 16 holding yang direncanakan pemerintah sesuai dengan kelompok industri dan lini bisnis masing-masing perusahaan BUMN, diantaranya.

Holding Perusahaan Tambang dengan Leader PT. Inalum yang menaungi 5 perusahaan tambang milik pemerintah yakni, PT. Bukit Asam. Tbk, PT Antam Tbk, PT Timah Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT Indonesia Asahan Almunium (Inalum).

Holding Perusahaan Minyak dan Gas (Migas) dengan Leader PT Pertamina yang menaungi dua perusahaan negara yang bergerak di industri minyak dan gas PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina sendiri.

Holding Perusahaan Semen dengan Leader PT Semen Indonesia yang menaungi PT Semen Tonasa, PT Semen Gresik, PT Semen Padang dan PT Semen Baturaja.

Holding Perusahaan Perumahan, dengan Leader PT Perumnas yang menaungi PT.PP, PT Wijaya Karya, PT. Indah Karya, PT Amarta Karya, dan PT. Bina Karya.

Holding Perusahaan Perkebunan dengan Leader PT.PTPN III yang menaungi PT.PTPN I sampai dengan PT.PTPN VII

Dalam beberapa waktu ke depan akan ada pembentukan holding lagi yang saat ini sedang digodog yakni Holding Farmasi, Holding Perbankan Jasa Keuangan, Holding Asuransi, Holding infrastruktur, dan beberapa Holding lainnya yang masih dalam tahap konsolidasi.

Dengan pembentukan Super Holding ini diharapkan kedepan BUMN tak lagi menjadi bagian dari pemerintah.

Meskipun masih tetap akan menyandang nama perusahaan negara dengan segala kewajibannya, namun pengelolaannya menjadi benar-benar profesional lepas dari intervensi politik penguasa.

Kultur birokrasi seperti dalam pemerintahan harus dilepaskan berganti menjadi kultur korporasi, tak mudah memang mengganti sebuah kebiasaan yang telah menjadi budaya.

Itulah salah satu tugas berat Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, jika mau membawa BUMN Indonesia moncer tak hanya jago kandang namun bisa jadi perusahaan global yang disegani.

Kemudian pengelolaan BUMN itu harus bersifat independen, tak ada lagi unsur-unsur kepentingan politik praktis di dalamnya. Kecuali barangkali untuk politik sosial, artinya BUMN juga memiliki tanggungjawab sosial untuk membina dan menumbuhkan UMKM,misalnya.

Walaupun sebenarnya aturan tentang keberadaan BUMN itu sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, namun sifat kekhususannya tersebut tak terlihat dalam prakteknya.

Intervensi untuk kepentingan politik masih terlihat kasat mata, misalnya dibeberapa BUMN terlihat penempatan Komisaris jadi seperti area untuk balas jasa bagi pihak-pihak yang berkeringat dalam menempatkan penguasa saat ini menjadi berkuasa.

Atau lebih dalam lagi dalam pengerjaan proyek tertentu sebagaimana mana kita lihat i PLN dalam kasus yang melibatkan Eni Saragih, Idrus Marham, Johanes Kotjo dan Sofyan Basyir.

Nah dengan pembentukan Super Holding ini diharapkan hal seperti itu bisa benar-benar di putus, paling tidak hirarki langsungnya sudah terputus dan secara legal bukan lagi bagian dari Pemerintah.

Nantinya jika Super Holding ini sudah terbentuk, otomatis keberadaan Kementerian BUMN tak diperlukan lagi. 

Super Holding akan menggantikan tugas dan fungsi Kementerian BUMN sebagai pengatur, pengawas dan pengelola perusahaan-perusahaan pelat merah ini.

Nah jadi jelas bahwa esensi dari Pembentukan Super Holding ialah independensi manajamen BUMN.

Inilah sebetulnya yang Presiden Jokowi harapkan, salah satu KPI dari Kementerian BUMN adalah mengantar terbentuknya Super Holding Company.

Dan memang benar secara tegas Rini Soemarno Menteri BUMN  di Kabinet yang lalu menyatakan 

"Kementerian BUMN akan hilang. Jadinya nanti ada superholding," kata Rini, seperti yang saya kutip dari CNBCIndonesia.com

Jokowi sepertinya bercita-cita Super Holding company itu akan seperti Temasek yang didirikan pemerintah Singapura pada tahun 1974.

Temasek merupakan perusahaan pengelola investasi milik pemerintah Singapura yang bertindak sebagai super Holding dari berbagai perusahaan milik Pemerintah Singapura.

Temasek dikelola secara profesional, lepas dari intervensi politik, independen tanpa campur tangan pemerintah Singapura.

Mereka mengelola asetnya benar-benar untuk tujuan komersial, yang sebesar-besarnya untuk mendapatkan keuntungan.

Pertanyaannya kemudian, jika superholding ini terbentuk di Indonesia, intervensi politik akan hilang dan independensi dalam pengelolaan BUMN akan terjadi?

Belum tentu juga sih memang, tapi paling tidak rantai strukturnya sudah diputus, dan intervensi tak akan senyaman saat ini.

Kementerian BUMN jelas merupakan bagian dari pemerintah, jadi kemungkinan intervensi sangat besar, walaupun sekarang mungkin sudah jauh berkurang di banding sebelumnya.

Harapannya setelah terbentuknya superholding kelak, BUMN di Indonesia menjadi lebih profesional, independen namun tetap mampu memberi dampak sosial positif bagi rakyat Indonesia, dan segala keuntungannya akan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.

Sumber.
cnbcindonesia.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun