Pola konsumsi yang meningkat atau progresif akan mendorong meningkatnya kecepatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi di sektor industri ma-min, pertanian, dan perdagangan serta barang-barang konsumsi lainnya.
Akan tetapi di sisi lain konsumsi ini sangat dipengaruhi oleh faktor daya beli, yakni episentrum antara tingkat pendapatan dengan inflasi.
Manakala tingkat pendapatan diasumsikan konstan sedangkan inflasi tengah menanjak, maka daya beli masyarakat akhirnya akan menurun juga.
Karena itu, agar ekspektasi pertumbuhan ekonomi tetap mampu dijaga, daya beli masyarakat harus terus dipelihara sepanjang Ramadhan dan lebaran ini.
Seperti kebiasaan bulan Ramadhan dan lebaran sebelumnya, prediksi laju tingkat inflasi di bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini juga akan menanjak secara signifikan.
Prediksi beberapa ekonom dari berbagai lembaga keuangan rata-rata tingkat inflasi bulan Ramadhan ini akan berada dikisaran 0,2 persen - 0,3 persen.
"Kenaikan tingkat inflasi disebabkan faktor musiman," ujar salah satu ekonom dari Bank Permata, Joshua Pardede.
Sementara itu menurut studi Bank Indonesia pola ini dipicu oleh meningkatnya harga bahan pangan dan sandang. Inflasi biasanya dipicu oleh tiga faktor:
- Kelebihan permintaan (demand-pull inflation): Inflasi dapat timbul dari sisi permintaan ketika ada kelebihan permintaan (excess demand) dalam interaksi antara sisi permintaan dan penawaran dalam sebuah perekonomian.
- Terjadi perubahan tingkat penawaran (cost-push/supply shocks inflation): Inflasi juga dapat dipicu oleh kenaikan biaya produksi suatu barang atau jasa sehingga memengaruhi tingkat penawarannya, baik terkait harga maupun kuantitas barang atau jasa tersebut.
- Ekspektasi: Inflasi juga dapat timbul karena perubahan ekspektasi yang terjadi secara umum di tengah masyarakat. Ekspektasi terhadap inflasi ini bergantung pada pandangan subyektif dari pelaku ekonomi.
Terkait THR Menteri Keuangan Sri.Mulyani Indrawati menerangkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) tentang THR dan gaji ke 13 untuk tahun 2019
"Telah selesai ditandatangani oleh Presiden sesuai dengan amanat APBN bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan PolRI serta Pensiunan," ujar SMI.Â