Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 NIM Genap_Audit Pajak Restitusi

1 Juni 2023   00:13 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:37 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan salah satu penyebab indikator paying taxes (sektor pajak) masih diatas peringkat 100 Ease of Doing Business atau indeks kemudahan berbisnis adalah pengembalian restitusi yang selama ini harus melalui pemeriksaan. Bahkan, rata-rata waktu penyelesaian restitusi tersebut melalui pemeriksaan 10 bulan.

EoDB merupakan survei yang dibuat oleh Bank Dunia (World Bank) untuk mengurutkan peringkat negara-negara berdasarkan tingkat kemudahan berusahanya.

Indikator Ease Of Doing Business (EoDB) :                                                                                     

  1. Pengurusan berbagai perizinan yang perlu dilakukan untuk memulai usaha.
  2. Izin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha.
  3. Pendaftaran tanah sebagai kepastian dan perlindungan hukum pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain.
  4. Pembayaran dan jumlah pajak kepada perusahaan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
  5. Hak legal peminjam dan pemberi peminjaman terkait dengan transaksi yang dijamin dan kedalaman informasi kredit.
  6. Biaya dan waktu dalam penyelesaian perselisihan perdagangan dan kualitas proses hukum.
  7. Perihal prosedur, waktu dan biaya dalam memperoleh koneksi jaringan listrik, pengadaan listrik yang baik, dan biaya konsumsi listrik.
  8. Perlindungan bagi pemegang saham minoritas di suatu negara.
  9. Kemudahan dalam tingkat pemulihan dalam hal kebangkrutan komersial dan kekuatan kerangka hukum kepailitan.
  10. Kemudahan dalam mengekspor barang dari perusahaan yang memiliki keunggulan komparatif dan impor suku cadang.

Revitalisasi pemeriksaan restitusi PPN:

1. Perbaikan Sistem Permohonan dan Pengajuan, DJP melakukan perbaikan pada sistem pengajuan dan permohonan restitusi PPN dengan cara mengintegrasikan aplikasi restitusi PPN dengan DJP Online. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pengajuan dan permohonan pengembalian PPN.

2. Peningkatan Kemampuan DJP, DJP melakukan peningkatan kemampuan pegawai dalam hal kesiapan perpajakan dan penyusunan dokumen secara akurat dan baik. Pelatihan dirancang untuk menghasilkan pegawai yang lebih ahli dan memiliki pengetahuan tentang semua peraturan perpajakan termasuk persyaratan restitusi PPN.

3. Pengelolaan Pengembalian PPN, Pengelolaan Pengembalian PPN menjadi prioritas pada penerapan desain proses yang lebih prosedural sehingga dapat mengoptimalkan pengelolaan pengembalian PPN.

4. Pengembalian PPN dalam Waktu 14 Hari Kerja, DJP berusaha untuk memberikan pengembalian PPN dalam 14 hari kerja dari tanggal pengajuan permohonan restitusi PPN yang dilakukan oleh wajib pajak.

5. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Lebih Efektif, DJP akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen secara lebih efektif, terutama karena pengujian minus pada periode presentasi dokumen akan dilakukan cepat dan efektif melalui SAKPA PPN. Selain itu, sistem penyelesaian masih melalui persetujuan atau tidak jaminan proses sebelumnya seperti yang sering terjadi pada prosedur pengajuan restitusi PPN di masa lalu.

6. Peningkatan Kerja Sama, DJP juga akan memberikan dukungan dan penyuluhan kepada wajib pajak dalam hal pengajuan restitusi PPN. Selain itu, kerja sama dengan para mitra regional, nasional dan spasial organisasi perpajakan lainnya juga ditingkatkan dalam mengoptimalkan pengelolaan restitusi PPN.

7. Pelaporan dan Pengawasan, Pemerintah juga akan memperketat pelaporan dan pengawasan pengisian permohonan restitusi PPN, termasuk sanksi yang lebih berat bagi pelapor yang tidak lengkap atau tidak mencantumkan informasi yang relevan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun