Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 NIM Genap_Audit Pajak Restitusi

1 Juni 2023   00:13 Diperbarui: 1 Juni 2023   00:37 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT GAI melakukan restitui PPN setiap bulan/ masa. Dalam contoh ini akan difokuskan pada masa januari 2022.

Proses Pemeriksaan Pajak 

  • Penyebab terjadinya pemeriksaan pajak, Pemeriksaan rutin berdasarkan daftar normatif kepala KPP dilakukan dengan alasan wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Masa PPN lebih bayar restitusi) sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B Undang- undang KUP. SPT Masa PPN yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan cara mengisi kolom "dikembalikan (restitusi)".
  • Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2), SP2 beserta surat permintaan peminjaman buku, catatan / dokumen akan dikirim kepada wajib pajak melalui fax/ email/ pos, tim pemeriksa akan menghubungi wajib pajak terkait adanya pemeriksaan pajak dari KPP. Batas waktu pemeriksaan untuk SPT lebih bayar (restitusi) maksimal 1 tahun. Sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, salah satunya adalah pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim. Dalam SP2 yang diterima PT GAI tim pemeriksa terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim dan dua orang anggota tim. Panggilan pertama dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan, PT GAI diwakilkan oleh karyawan bagian accounting dan pajak medan untuk menghadiri dan menyerahkan Buku, Catatan, dan Dokumen yang dimintakan untuk dipinjam oleh pemeriksa. Setelah pertemuan pertama pemeriksa akan mengirimkan softcopy file untuk di print dan ditanda tangani oleh  wajib pajak dalam hal ini PT GAI diwakilkan oleh Direktur Utama yang berkedudukan di jakarta. Dokumen yang harus ditandatangani diantaranya:
  • Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak (BAHP)
  • Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak (BAPK)
  • Pakta Integritas
  • Surat Pernyataan Selaku Wakil Wajib Pajak
  • Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Tim pemeriksa pajak akan mengirimkan SPHP yang berisi hasil temuan sementara pemeriksaan pajak. Wajib pajak diberikan waktu 7 hari kerja + 3 Hari perpanjangan hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas SPHP. Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut maka wajib pajak dianggap sudah menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.
  • Surat tanggapan atas SPHP, SPHP yang diterima wajib pajak dicek hasilnya, untuk masa januari 2022 SPHP PT GAI tidak ada selisih sehingga wajib pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.
  • Pembahasan akhir (Risalah, Ikhtisar, BA Pembahasan), Dikarenakan SPHP tidak ditanggapi oleh wajib pajak atau dengan kata lain wajib pajak menyetujui hasil pemeriksaan. Tim pemeriksa akan mengirimkan undangan pembahasan akhir. Proses pembahasan akhir dapat berlangsung selama beberapa hari tergantung dari masalah yang akan dibahas.Dalam pembahasan akhir wakil wajib pajak harus hadir/ datang ke KPP, dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid 19, Pembahasan akhir bisa dilakukan secara daring (via zoom  atau gmeet). Setelah pertemuan pembahasan akhir, tim pemeriksa akan mengirim softcopy file untuk di print dan ditandatangani oleh wakil wajib pajak. Dokumen yang harus ditandatangani diantaranya:
  • Surat Pernyataan Setuju Berita Acara Akhir
  • Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
  • Risalah Pembahasan
  • Ihktisar Hasil Pembahasan Akhir
  • Hasil akhir pemeriksaan (SKPLB, SKPKB, SKPKBT, STP, / SKPN), Hasil dari pemeriksaan pajak PT GAI berupa SKPLB.
  • Permohonan transfer SKPLB, Jika hasil pemeriksaan pajak adalah SKPLB maka wajib pajak harus segera mengirimkan surat tertulis mengenai informasi nomor rekening Bank wajib pajak. Jika wajib pajak tidak mengirimkan informasi nomor rekening bank maka DJP akan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) tanpa nomor rekening bank.  Bendahara Negara akan melakukan pentransferan ataas SPMKP yang sudah dilengkapi nomor rekening bank paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan.
  • Keberatan pajak / Tax Objection, Terhadap hasil pemeriksaan pajak yang tidak disetujui oleh wajib pajak, wajib pajak dapat mengajukan keberatan pajak dengan mengirimkan surat tertulis kepada DJP paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan dari tanggal Surat Keputusan / Surat Tagihan Pajak. Disarankan wajib pajak melakukan pembayaran terlebih dahulu atas Surat Keputusan / Surat Tagihan Pajak. Hal ini untuk menghindari denda 100% apabila keberatan ditolak oleh DJP.
  • Banding pajak / Tax appeal, Apabila DJP menolak permohonan keberatan maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan Banding, dengan membuat surat tertulis maksimal 3 bulan dari tanggal surat keputusan penolakan keberatan. Proses banding dapat berlangsung maksimal 1 tahun.

Sumber gambar: Dokpri: Tabel Proses Restitusi PT GAI
Sumber gambar: Dokpri: Tabel Proses Restitusi PT GAI

Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa PT GAI sudah melakukan pelaporan PPN tanpa mengalami keterlambatan, sehingga temuan sistem administrasi yang membuat pencairan terhambat hampir tidak ada, proses pemeriksaan pajak pun berjalan lebih cepat. Dalam kurun waktu kurang dari 8 bulan sejak PT GAI melaporkan PPN nya, dana sudah masuk ke rekening PT GAI, Proses restitusi lebih cepat 4 bulan dari batas waktu pemeriksaan pajak menurut undang-undang. Cash flow PT GAI terbantukan dengan cepatnya pengembalian dana restitusi karena PT GAI sudah mempersiapkan segala kemungkinan saat akan dilakukan pemeriksaan pajak atas restitusi PPN.

Referensi: 

Undang-Undang (UU):

  • UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU.
  • UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  • UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas arang Mewah--Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan Pemerintah (PP):

  • PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  • PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

  • PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
  • PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak..
  • Peraturan Menteri Keuangan No 72/PMK.03/2010 tentang cara pengembalian kelebihan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
  • PMK 209/PMK.03/2021 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 39/PMK.03/2018 Tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Peraturan Direktur Jenderal:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2018 tentang Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Perlakuan Atas Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak yang Belum Dikembalikan dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal:

  • Surat Edaran (SE) Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Aribowo, I., & Zulvina, S. (2017). Bahan Ajar KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun