Jumlah dana kelolaan reksadana syariah per September 2024, menurut catatan OJK mencapai Rp47,47 triliun, naik 9,88 persen dibandigkan periode yang sama tahun lalu.
Reksadana syariah diproyeksikan akan semakin berkibar, mengingat potensi returnnya yang kompetitif, serta menjamin investasinya tidak melenceng dari prinsip-prinsip syariat Islam.
Obligasi Syariah atau Sukuk
Mengutip OJK, obligasi syariah atau sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian tak terpisahkan atau tidak terbagai atas aset yang mendasarinya (underlying asset)
Underlying asset adalah aset nyata yang memberikan nilai dan menjamin pembayaran kembali sukuk. Jadi, ketika kita menginvestasikan uang di sukuk, sebenarnya kita ikut memiliki sebagian dari aset dasar tersebut.Â
Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis,
Pertama, Sukuk Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk kebutuhan pembiayaan pembangunan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang penerbitannya diatur lewat Undang-Undang nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Kedua, Sukuk Korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik swasta maupun BUMN yang penerbitannya di atur oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas POJK Momor 18 Tahun 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Karakteristik utama Sukuk adalah :
- Harus ada aset dasarnya: Setiap sukuk pasti punya aset yang menjadi dasarnya, bisa tanah, bangunan, atau proyek tertentu.
- Bukti kepemilikan: Sukuk adalah bukti kalau kamu punya bagian dari aset tersebut.
- Keuntungannya halal: Keuntungan yang kamu dapat dari sukuk itu halal, karena tidak ada unsur riba (bunga yang berlebih), gharar (ketidakpastian), atau maisir (judi). Keuntungannya bisa berupa sewa, selisih harga, atau bagi hasil, tergantung jenis sukuknya.
- Penggunaannya sesuai syariah: Dana yang terkumpul dari penjualan sukuk harus digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran Islam.
Secara umum, jenis sukuk juga bisa dibedakan berdasarkan akad yang digunakan saat penerbitan. Di Indonesia akad yang sering digunakan untuk membuat sukuk adalah ijarah (sewa-menyewa), mudharabah (kerja sama modal), musyarakah (kerja sama modal dan usaha), istishna (pesan beli barang yang belum ada), dan salam (pesan beli barang yang sudah ada).Â
Selain itu, masih ada akad lain yang boleh digunakan asalkan sesuai dengan aturan agama Islam dan pasar modal.
Salah satu yang lagi hype dari penerbitan sukuk ini, adalah sukuk ritel yang diterbitkan oleh Negara, jenisnya bisa  berupa seri Sukuk Rotel maupun seri Suku Tabungan.