Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Investasi Syariah, Jalan Cerdas Menuju Kemakmuran yang Berkah dan Menenangkan Hati

17 Januari 2025   15:29 Diperbarui: 17 Januari 2025   15:29 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nah, prinsip-prinsip ini memberikan landasan kepada masyarakat untuk memilih instrumen investasi syariah apa saja yang sesuai dengan appetite investasi mereka, tapi tetap berpegah teguh pada prinsip syariah.

Jenis-Jenis Investasi Syariah.

Pilihan investasinya cukup beragam, paling tidak ada 7 jenis produk investasi syariah yang cukup familiar di masyarakat Indonesia.

Mulai dari produk investasi syariah yang ditransaksikan lewat Perbankan seperti Deposito Syariah, maupun Pasar Modal misalnya investasi saham syariah, reksadana syariah, obligasi syariah atau biasa disebut sukuk, baik yang diterbitkan oleh korporasi atau Pemerintah.

Dan, investasi syariah yang dimungkinkan untuk dilakukan di luar kedua institusi keuangan tadi, seperti investasi emas syariah dan investasi properti.

Sebenarnya masih ada jenis investasi syariah lain, tetapi kurang familiar di masyarakat karena produk investasi syariah ini cukup shopisticated, dan membutuhkan pemahaman lebih dalam, seperti Exchange Trade Fund (ETF) Syariah dan Efek Beragun Aset (EBA) Syariah.

Deposito Syariah

Dari seluruh jenis investasi syariah, yang paling familiar bagi masyarakat ialah Deposito Syariah. Deposito secara umum merupakan produk keuangan perbankan yang sudah cukup lama ada, jauh sebelum jenis investasi lain menjadi populer.

Deposito, kita sudah tahu, adalah produk perbankan untuk menabung dengan jangka waktu tertentu. Nah, deposito syariah ini seperti deposito biasa, tapi dikelola dengan cara yang berbeda. 

Kalau deposito biasa memberikan bunga sebagai keuntungan, sedangkan deposito syariah menggunakan akad-akad syariah tertentu, seperti mudharabah (bagi hasil) atau wakalah (pemberian kuasa).  Artinya, keuntungan yang didapat itu berasal dari hasil pengelolaan dana oleh bank. 

Mengutip Sharia Economic Outlook BSI 2025, prospek nilai bagi hasil deposito syariah Indonesia pada tahun 2025, diperkirakan akan terus tumbuh positif. Hal ini didorong oleh propek pertumbuhan penyaluran pembiayaan yang kian moncer.

Pasar Modal Syariah

Undang-undang mengatur kegiatan di pasar modal, termasuk jual beli saham dan obligasi. Nah, pasar modal syariah ini sebenarnya sama saja, perbedaannya utama terletak pada prinsip-prinsip yang mendasarinya.

Jika di pasar modal konvensional, transaksi seringkali didorong oleh semata-mata keuntungan materi, maka di pasar modal syariah, setiap transaksi harus sesuai dengan nilai-nilai Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun