voorijder ' polisi untuk para pejabat negara.
Beberapa waktu belakangan, media sosial riuh rendah dengan soal "tetot tetot" pengawalan'Soalan ini sejatinya sudah menjadi keresahan banyak orang di Negeri ini, ternasuk saya dan mungkin juga kalian.
Bayangkan saja, di tengah lalu lintas yang sedang macet seperti Jakarta, para pengemudi kendaraan lain dipaksa harus membuka jalan bagi kendaraan yang di dalam aturan sebenarnya tak mendapatkan prioritas saat melaju di jalan umum dengan bantuan pengawalan petugas Kepolisian.
Aturan Hukum di Jalan Unum
Lah bukannya para pejabat itu memang mendapat keistemewaan tersebut?
Menurut Pasal 139 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya kendaraan yang memiliki hak utama untuk mendapatkan prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain adalah
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya.
b. Ambulan yang sedang membawa orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Dan terakhir, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang menurut pertimbangan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika merujuk pada pasal dari undang-undang tersebut, ada poin yang menyebutkan bahwa 'kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia' berarti boleh dong pimpinan kementerian, lembaga negara dan utusan khusus mendapatkan keisitimewaan untuk didahulukan di jalan umum.
Eit tunggu dulu, ada pendapat hukum yang menganggap itu tak benar, lantaran ternyata Kementerian atau institusi yang kita kenal sebagai "lembaga negara" itu menurut peraturan yang berlaku sekarang, bukan sebuah Lembaga Negara, tetapi Lembaga Pemerintahan.
Karena, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 031/PUU-IV/2006, terkait pengujian Undang-Undang  nomor 32 tahun 2003 tentang Penyiaran.
Lembaga Negara adalah lembaga yang dibentuk tak hanya dengan dasar Undang-Undang Dasar 1945, tapi harus berdasarkan peraturan undang-undang.
Mengacu pada hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang nomor 61 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Pasal 1 tertulis bahwa Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Sementara Pasal 3 dalam undang-undang yang sama, yang berbunyi "Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pembantu Presiden yang memimpin Kementerian dan Kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden"
Oleh sebab itu sejumlah pihak menganggap, yang dimaksud dengan Pimpinan Lembaga Negara dalam konteks Pemerintahan atau eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden, bukan para Menteri yang memimpin Kementerian atau Lembaga Pemerintah lainnya, apalagi pejabat eselon I sebuah Kementerian, Lembaga, atau Badan yang dibentuk Pemerintah.
Dengan demikian, kendaraan bermotor yang digunakan para Menteri, dan Pimpinan berbagai Lembaga dan Badan yang dibentuk Presiden sebagai Pimpinan Pemerintahan tidak berhak mendapatkan prioritas di jalan umum, sehingga tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk mendahulukan mereka dari pengguna jalan lainnya.
Celah Hukum yang Perlu Diperjelas
Kendati begitu, bukan berarti tindakan polisi dan pejabat bersangkutan untuk mendapatkan prioritas didahulukan saat menggunakan jalan umum menjadi tidak sah dan bisa diabaikan begitu saja, karena dalam huruf g di Pasal tersebut tertulis bahwa prioritas di jalan umum itu bisa diberikan atas dasar pertimbangan pihak Kepolisian.
Jadi apabila, menurut diskresi Kepolisian, kendaraan Menteri dan para pejabat pemerintahan lainnya boleh mendapatkan prioritas, maka "jadi tuh barang"
Mungkin poin dalam Pasal 139 Undang-Undang 22/2009 perlu di uji, agar lebih jelas, karena yang namanya diskresi, bisa saja subjektif, dan tidak berpihak pada kepentingan uunum
Harapan Kepada Presiden Prabowo
Namun, terlepas dari aturan hukumnya, Presiden Prabowo selaku "Boss besar" para menteri itu bisa mengeluarkan aturan tersendiri terkait penggunaan kendaraan para pembantunya di jalan umum.
Misalnya, para menteri tersebut tak perlu lagi di kawal voorijder, apalagi ditambah iring-iringan kendaraan di belakangnya. Hanya disediakan seorang ajudan saja, yang berada satu mobil dengan sang pejabat.
Hal ini sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo agar roda pemerintahan dibawah pimpinannya berjalan secara efesien.
Karena kita tahu, seluruh aktivitas para pejabat pemerintahan menggunakan uang pajak yang dibayarkan rakyat, termasuk dalam hal penggunaan kendaraan.
Seharusnya para pejabat itu juga sadar, konsekuensi dari jabatannya, yang sebenarnya ditunjuk untuk melayani rakyat, bukan dilayani dan menyusahkan rakyat.
Jika alasannya keamanan, memang Indonesia saat ini sedang dalam kondisi yang tidak aman?
Penutup
Singkat kata, kegaduhan seputar 'voorijder' ini mengungkap ketimpangan nyata dalam penerapan hukum dan etika berlalu lintas di negeri kita.Â
Rakyat kecil harus rela bermacet-jam-jam, sementara segelintir elite dengan mudah menerobos antrean.Â
Ini adalah tamparan keras bagi prinsip keadilan dan kesetaraan. Sudah saatnya kita menuntut konsistensi dalam penegakan hukum. Jangan ada lagi pengecualian bagi siapapun, termasuk pejabat negara.
Penggunaan 'voorijder' yang berlebihan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan mentalitas feodal yang sulit dibenarkan dalam era demokrasi.Â
Kita perlu pemimpin yang berani mengubah paradigma, yang tidak takut kehilangan fasilitas dan privilege, demi mewujudkan masyarakat yang adil dan bermartabat.
Presiden Prabowo sebagai pemimpin tertinggi seharusnya mengeluarkan aturan yang jelas, dengan membatasi penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.Â
Ini bukan hanya soal aturan lalu lintas, melainkan tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H