Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengawalan Kendaraan Pejabat, Keistimewaan yang Mencederai Hukum dan Rasa Keadilan

12 Januari 2025   12:47 Diperbarui: 12 Januari 2025   13:38 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

g. Dan terakhir, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang menurut pertimbangan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika merujuk pada pasal dari undang-undang tersebut, ada poin yang menyebutkan bahwa 'kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia' berarti boleh dong pimpinan kementerian, lembaga negara dan utusan khusus mendapatkan keisitimewaan untuk didahulukan di jalan umum.

Eit tunggu dulu, ada pendapat hukum yang menganggap itu tak benar, lantaran ternyata Kementerian atau institusi yang kita kenal sebagai "lembaga negara" itu menurut peraturan yang berlaku sekarang, bukan sebuah Lembaga Negara, tetapi Lembaga Pemerintahan.

Karena, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 031/PUU-IV/2006, terkait pengujian Undang-Undang  nomor 32 tahun 2003 tentang Penyiaran.

Lembaga Negara adalah lembaga yang dibentuk tak hanya dengan dasar Undang-Undang Dasar 1945, tapi harus berdasarkan peraturan undang-undang.

Mengacu pada hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang nomor 61 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 1 tertulis bahwa Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Sementara Pasal 3 dalam undang-undang yang sama, yang berbunyi "Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pembantu Presiden yang memimpin Kementerian dan Kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden"

Oleh sebab itu sejumlah pihak menganggap, yang dimaksud dengan Pimpinan Lembaga Negara dalam konteks Pemerintahan atau eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden, bukan para Menteri yang memimpin Kementerian atau Lembaga Pemerintah lainnya, apalagi pejabat eselon I sebuah Kementerian, Lembaga, atau Badan yang dibentuk Pemerintah.

Dengan demikian, kendaraan bermotor yang digunakan para Menteri, dan Pimpinan berbagai Lembaga dan Badan yang dibentuk Presiden sebagai Pimpinan Pemerintahan tidak berhak mendapatkan prioritas di jalan umum, sehingga tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk mendahulukan mereka dari pengguna jalan lainnya.

Celah Hukum yang Perlu Diperjelas

Kendati begitu, bukan berarti tindakan polisi dan pejabat bersangkutan untuk mendapatkan prioritas didahulukan saat menggunakan jalan umum menjadi tidak sah dan bisa diabaikan begitu saja, karena dalam huruf g di Pasal tersebut tertulis bahwa prioritas di jalan umum itu bisa diberikan atas dasar pertimbangan pihak Kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun