Namun apapun tipenya, dalam menjalankan operasionalnya, SWF berpatokan pada prinsip dasar, berupa standar yang telah ditetapkan secara global, yakni Prinsip Santiago, serupa Standar Basel dalam dunia perbankan.
Prinsip Santiago adalah seperangkat pedoman internasional yang secara khusus mengatur tata kelola dan praktik terbaik dalam pengelolaan SWF.
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa SWF dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.Â
SWF Global Dalam Angka.
Berdasarkan data GlobalSWF, dana kelolaan atau asset under management (AUM) SWF di seluruh dunia hingga November 2024 mencapai lebih dari US$ 13 triliun.
Norges Bank Investment Management yang merupakan unit aset manajemen dari bank sentral Norwegia, yang dalam operasional bertindak atas nama Government Pensiun Fund Global (GPFG) menjadi SWF yang memiliki dana kelolaan terbesar di dunia, sebesar US$ 1.8 triliun atau senilai Rp28.800 triliun.
Sementara di posisi kedua, China Invesment Corporation milik Pemerintah China yang mengelola dana sebesar US$ 1,33 triliun atau setara Rp21.312 triliun
Menyusul kemudian, SWF asal China lain, SAFE-IC dengan dana kelolaan sebesar US$ 1,23 triliun, Abu Dhabi Invesment Authority (A DIA) milik Pemerintah Kerajaan Uni Emirate Arab (UAE) yang mengelola dana senilai US$1,11 triliun.
Dari kawasan Asia Tenggara, The Goverment of Singapore Invesment Corporation (GIC) yang memiliki mandat untuk mengelola dana cadangan negara Singapura yang sebesar US$ 847 miliar atau Rp13.552 triliun, berada di urutan ke tujuh.
Sedangkan SWF Singapura lainnya yang sistemnya bakal menjadi rujukan Danantara berada di peringkat 11 dengan dana kelolaan sebesar US$288 miliar atau Rp4.060 triliun.
Dengan dana keloaan mencapai US$600 miliar, peringkat Danantara akan berada persis di bawah GIC.
Perjalanan SWF di Indonesia.
Sejatinya, Indonesia termasuk terlambat dalam membentuk pengelola SWF. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, gagasannya memang sudah ada sejak tahun 2007 dengan mendirikan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 52/PMK.1/2007.