Nah dana pokok ini, tak boleh diganggu gugat, diambil atau digunakan untuk kebutuhan lain diluar investasi. Dana yang boleh digunakan atau diambil hanya dari hasil keuntungan investasi dana pokok.
Secara umum, dalam pembentukannya SWF memiliki tujuan spesifik yang telah ditetapkan. Menurut International Working Group of Sovereign Wealth Fund, ada 5 tipe SWF merujuk pada tujuan atau mandat investasinya tersebut.
Pertama, SWF yang dibentuk dan didirikan untuk kebutuhan 'dana darurat' yang berfungsi sebagai mekanisme penyangga. Dana darurat ini berasal dari surplus fiskal, berkat windfall profit dari produksi komoditas alam seperti minyak bumi, gas, mineral dan lainnya.
Kedua, pembentukan SWF untuk kebutuhan dana generasi mendatang, sehingga lebih siap menghadapi berbagai tantangan  biasanya dana kelolaannya berasal dari sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui seperti minyak dan gas, menjadi aset keuangan yang bisa diperbaharui
Ketiga, untuk kebutuhan dana strategis pembangunan yang menggabungkan tujuan keuangan dengan misi ekonomi sebuah negara, yang diharapkan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi domestik, sekaligus menjadi katalis bagi masuknya investasi asing.
Keempat, SWF bisa ditujukan sebagai sarana untuk membangun sistem pensiun  negara.
Kelima, sebagai strategi politik ekonomi terutama melalui investasi ke obligasi pemerintah, institusi lain yang memiliki kapasitas strategis dan penting dalam perekonomian negara.
Dalam pengimplementasiannya SWF memiliki tiga tipe.
Pertama, SWF didirikan melalui identitas atau badan hukum terpisah dengan kapasitas penuh untuk melakukan kegiatan, dan semua itu diatur lewat undang-undang khusus.
Kedua, SWF yang berbentuk entitas korporasi atau badan usaha milik negara yang tunduk pada undang-undang perseroan atau aturan tentang SWF bila ada.
Ketiga, yang hanya berbentuk sekumpulan aset tanpa identitas hukum tertentu. Kumpulan aset tersebut bisa dimiliki langsung oleh pemerintah atau bisa juga dikelola oleh bank sentral