Namun perlu diperhatikan, meskipun faktanya window dressing dapat membuat portofolio investasi tampak lebih menarik, tapi itu hanya strategi jangka pendek saja.
Kinerja portofolio investasi mereka, sebenarnya tak seindah dan menguntungkan seperti yang terlihat disaat periode windows dressing berlangsung.
Oleh sebab itu, investor harus sangat hati-hati dalam menyikapi fenomena windows dressing di pasar saham tersebut.
Praktik Windows Dressing. Tindakan Ilegal
Karena kinerja portofolio jangka pendek acapkali tak linier atau mencerminkan kinerja dalam jangka panjang. Apalagi jika cara memoles portofolio investasinya, dengan membeli instrumen investasi berdasarkan analisis yang dangkal, atau bahkan dengan cara membeli sekuritas yang kenaikannya berdasarkan "hasil gorengan" atau cornering.
Alhasil pembentukan portofolio saham hasil dari window dressing itu bisa dianggap semu, tak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dan hal tersebut jelas melanggar Pasal 91 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berbunyi :
"Setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek"
Dengan begitu, praktik window dressing yang hari-hari belakangan, menjelang pergantian tahun ramai berlangsung di pasar modal Indonesia bisa dianggap sebagai tindakan ilegal.
Terlebih lagi, jika pembentukan harga efek yang menjadi sarana penyusunan portofolio para manajer investasi saat melakukan windows dressing, melalui laku "cornering" atau dalam "bahasa" pasar modal Indonesia disebut "gorengan"
Istilah cornering, menurut Investopedia  adalahÂ
"to acquire enough shares of a particular security type, such as those of a firm in a niche industry, or to hold a significant commodity position to be able to manipulate its price."