Dalam koridor pasar modal di Indonesia, definisi di atas sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal Bab IX tentang Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam, Pasal 92, yang berbunyiÂ
"Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek."
Apabila para pihak atau siapapun terbukti melanggar pasal tersebut, dalam Pasal 104 UU yang sama, diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Pergeseran Makna
Meskipun praktik "window dressing" secara terang dan jelas melanggar hukum, namun anehnya dibiarkan saja praktiknya terus berlangsung di pasar modal Indonesia, bahkan menjadi semacam ritual tahunan yang disambut gegap gempita oleh pelaku pasar.
Mungkin sudah saatnya sebagai regulator dan pengawas pasar modal di Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas siapapun pihak yang melakukan window dressing di pasar modal Indonesia.
Bukan hanya OJK, para stakeholder terkait mulai dari investor, manajer investasi,perusahaan sekuritas, atau emiten, maupun media harus "memperlakukan" praktik window dressing sebagai sebuah kejahatan di pasar modal, bukan malah mengglorifikasi, seperti yang saat ini terjadi.
Jika menilisik berbagai pemberitaan berbagai media, ada kesan "window dressing" itu coba digeser maknanya menjadi hanya "menata portofolio saham menjadi lebih baik untuk kepentingan semua pelaku pasar"
Misalnya judul berita dari salah satu media ekonomi daring ini "Window Dressing Akhir Tahun Bakal Meriah, Incar Saham Ini"
Padahal yang paling diuntungkan hanya lah satu pihak, manajer investasi dan perusahaan sekuritas, bagi investor jika dirinya tak pandai meniti buih bisa terjebak dalam pusaran kerugian yang tak bertepi, bukan untung malah buntung.
Sedikit Tips Agar Tak Terjebak
Sambil menunggu ada tindakan nyata dari otoritas terkait dalam hal ini OJK, jangan pernah mau terbuai dengan bujuk rayu siapapun yang menggunakan istiilah windows dressing sebagai mantera investasi yang berpotensi menghasilkan cuan gede.
Waspadai pergerakan dari volume dan harga saham, karena fenomena windows dressing biasanya ditandai lonjakan volume perdagangan dan volatilitas harga saham yang kurang wajar, dan tidak didukung oleh fundamental yang kuat.