Mengutip Investopedia, secara umum welfare state adalah sebuah konsep di mana negara memiliki peran aktif dalam melindungi dan meningkatkan ekonomi dan sosial setiap warga negaranya, sehingga kesejahteraannya merata dan terjamin.
Elan ini bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata yang diwujudkan melalui berbagai program dan kebijakan publik. Negara kesejahteraan hadir sebagai respons terhadap ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang seringkali muncul dalam sistem ekonomi pasar bebas.
Konsep intinya adalah negara menyediakan layanan dasar bagi warganya, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Ini dilakukan dengan tujuan agar setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai kualitas hidup yang baik, terlepas dari latar belakang sosial atau ekonomi mereka.
Namun tak semua negara mampu menghadirkan konsep welfare state secara komprehensif, meskipun dalam skala yang berbeda-beda setiap negara pada dasarnya memiliki pendekatan untuk menjadi negara kesejahteraan.
Nah, negara-negara Nordic merupakan contoh yang mengimplementasikan welfare state secara komprehensif dan universal. Mereka menawarkan berbagai macam layanan sosial, termasuk pendidikan gratis, perawatan kesehatan menyeluruh untuk semua warganya, tunjangan pengangguran yang cukup besar, hingga menyiapkan dana pensiun yang layakÂ
Sementara negara seperti Amerika Serikat misalnya, implementasi welfare state-nya lebih terbatas dengan ragam berbeda karena di sana lebih individualis sifatnya.
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia misalnya, implementasinya masih sangat terbatas dilayanan dasar saja, kesehatan untuk mereka yang berada di bawah garis kemiskinan serta pendidikan hingga tingkat dasar.
Untuk bisa mengimplementasikan welfare state ala Nordic itu membutuhkan biaya yang sangat besar dan stabil. Pajaklah menjadi instrumen utama untuk menutupi biaya tersebut, oleh karenanya tarif pajak di negara-negara yang berada di kawasan Eropa Utara itu sangat tinggi.
Mengutip Trading Economics, untuk tahun 2024, tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi di Finlandia mencapai 57 persen, sementara PPh Badan sebesar 20 persen.
Denmark, tarif PPh pribadi 55,9 persen, PPh Badan 23 persen. Swedia tarif PPh Pribadinya mencapai 52,3 persen, sedangkan tarif PPh Badan sebesar 20,6 persen.
Artinya, jika kita berpenghasilan Rp10 juta, yang bisa dibawa pulang ke rumah hanya Rp4,5 -5 juta saja, sisanya diambil negara.