Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kenaikan PPN 12%, Mimpi ala Nordic atau Mimpi Buruk Rakyat Indonesia?

22 November 2024   10:37 Diperbarui: 23 November 2024   14:53 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani | ANTARA FOTO/Wahyu Putro A via Kompas.com

Mengutip Investopedia, secara umum welfare state adalah sebuah konsep di mana negara memiliki peran aktif dalam melindungi dan meningkatkan ekonomi dan sosial setiap warga negaranya, sehingga kesejahteraannya merata dan terjamin.

Elan ini bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata yang diwujudkan melalui berbagai program dan kebijakan publik. Negara kesejahteraan hadir sebagai respons terhadap ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang seringkali muncul dalam sistem ekonomi pasar bebas.

Konsep intinya adalah negara menyediakan layanan dasar bagi warganya, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Ini dilakukan dengan tujuan agar setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai kualitas hidup yang baik, terlepas dari latar belakang sosial atau ekonomi mereka.

Namun tak semua negara mampu menghadirkan konsep welfare state secara komprehensif, meskipun dalam skala yang berbeda-beda setiap negara pada dasarnya memiliki pendekatan untuk menjadi negara kesejahteraan.

Nah, negara-negara Nordic merupakan contoh yang mengimplementasikan welfare state secara komprehensif dan universal. Mereka menawarkan berbagai macam layanan sosial, termasuk pendidikan gratis, perawatan kesehatan menyeluruh untuk semua warganya, tunjangan pengangguran yang cukup besar, hingga menyiapkan dana pensiun yang layak 

Sementara negara seperti Amerika Serikat misalnya, implementasi welfare state-nya lebih terbatas dengan ragam berbeda karena di sana lebih individualis sifatnya.

Di negara-negara berkembang seperti Indonesia misalnya, implementasinya masih sangat terbatas dilayanan dasar saja, kesehatan untuk mereka yang berada di bawah garis kemiskinan serta pendidikan hingga tingkat dasar.

Untuk bisa mengimplementasikan welfare state ala Nordic itu membutuhkan biaya yang sangat besar dan stabil. Pajaklah menjadi instrumen utama untuk menutupi biaya tersebut, oleh karenanya tarif pajak di negara-negara yang berada di kawasan Eropa Utara itu sangat tinggi.

Mengutip Trading Economics, untuk tahun 2024, tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi di Finlandia mencapai 57 persen, sementara PPh Badan sebesar 20 persen.

Denmark, tarif PPh pribadi 55,9 persen, PPh Badan 23 persen. Swedia tarif PPh Pribadinya mencapai 52,3 persen, sedangkan tarif PPh Badan sebesar 20,6 persen.

Artinya, jika kita berpenghasilan Rp10 juta, yang bisa dibawa pulang ke rumah hanya Rp4,5 -5 juta saja, sisanya diambil negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun