Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

OJK Wajibkan Asuransi Kendaraan Bermotor Awal 2025, Berkah atau Musibah bagi Masyarakat?

20 Juli 2024   11:32 Diperbarui: 31 Juli 2024   20:56 1697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut data dari OJK, secara umum penetrasi industri asuransi umum Indonesia sebesar 0,5 persen, di bawah Malaysia (1,1 persen), Singapura (0,7 persen), dan Thailand (1,6 persen). Penetrasi industri asuransi kesehatan Indonesia mencapai 0,1 persen, di bawah Thailand (0,7 persen).

Hanya sekitar 30 persen kendaraan bermotor di Indonesia yang sudah mengikuti asuransi.

Karena kurang terliterasi dengan baik, acapkali masyarakat memilih produk termurah tanpa melihat manfaat, hanya untuk menggugurkan kewajiban. Di luar masalah itu, masyarakat juga kesulitan mencari perusahaan asuransi terpercaya.

Oleh sebab itu, sebelum kebijakan baru yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor ikut asuransi, diterapkan, para stakeholder terkait mulai dari OJK hingga pelaku jasa sektor keuangan asuransi, harus secara masif melakukan literasi melalui sosialisasi yang masif dan berkelanjutan.

Kemudian, untuk memastikan asuransi TPL benar-benar memberikan manfaat bagi kelas seluruh masyarakat, diperlukan upaya dari berbagai pihak. OJK dan pihak Pemerintah lainnya harus meningkatkan pengawasan terhadap industri asuransi, memastikan transparansi dan keadilan dalam praktik bisnis.

Perusahaan asuransi juga perlu berbenah dengan meningkatkan kualitas layanan, mempermudah proses klaim, dan membangun komunikasi yang lebih baik dengan nasabah, sehingga trust issue terhadap mereka bisa dikikis.

Sementara itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan, khususnya tentang asuransi, agar dapat memilih produk yang tepat dan memahami hak-hak mereka.

Asuransi TPL wajib tahun 2025 adalah langkah besar yang dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi para pengguna jalan. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada bagaimana kebijakan ini diimplementasikan dan bagaimana masalah "trust issue" dapat diatasi.

Dengan kerjasama semua pihak, asuransi TPL dapat menjadi proteksi yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, bukan hanya beban tambahan yang meresahkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun