Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

OJK Wajibkan Asuransi Kendaraan Bermotor Awal 2025, Berkah atau Musibah bagi Masyarakat?

20 Juli 2024   11:32 Diperbarui: 20 Juli 2024   12:34 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan tentang kewajiban asuransi kendaraan bermotor, yang rencananya mulai akan diberlakukan awal tahun 2025 mendatang.

Nantinya, seluruh mobil dan motor di Indonesia wajib ikut jenis asuransi Third Loss Party  atau Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TPL).

Jenis asuransi ini sebenarnya bukan barang baru, sudah berjalan meski bersifat sukarela,  hanya saja karena nantinya akan bersifat mandatory bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, menjadikannya ramai sebagai bahan perbincangan di dunia maya dalam beberapa hari terakhir.

Secara sederhana, asuransi TPL dapat diterangkan sebagai jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial  pemilik kendaraan menyebabkan kecelakaan yang merugikan pihak lain. Kerugian tersebut bisa berupa kerusakan kendaraan, biaya pengobatan, bahkan santunan kematian jika terjadi korban jiwa

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, kewajiban Asuransi TPL itu merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK) yang paling lambat harus dilaksanakan 2 tahun pasca UUP2SK disahkan, yang jatuhnya pada awal 2025.

Selain karena amanat UU P2SK, rencana OJK untuk mewajibkan asuransi TPL didasari oleh beberapa pertimbangan penting :

Pertama, Perlindungan Korban Kecelakaan: Kecelakaan lalu lintas seringkali mengakibatkan kerugian besar bagi korban. Dengan adanya asuransi TPL, korban kecelakaan akan mendapatkan ganti rugi yang layak, sehingga mereka tidak perlu menanggung beban finansial yang berat akibat kecelakaan tersebut.

Kedua, Mengurangi Beban Finansial Pelaku Kecelakaan: Tanpa asuransi TPL, pelaku kecelakaan harus menanggung sendiri biaya ganti rugi yang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Asuransi TPL akan membantu mengurangi beban finansial ini, sehingga pelaku kecelakaan tidak jatuh miskin akibat kecelakaan yang tidak disengaja.

Ketiga, Meningkatkan Kesadaran Berkendara: Kewajiban memiliki asuransi TPL diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berkendara dengan aman dan bertanggung jawab.

Oke lah, pasti semua aturan itu dibuat  dengan niat yang baik dan mulia. Namun, di balik niat baik ini, muncul pertanyaan: apakah kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak, terutama kelas menengah dan dapat diimplementasikan secara baik dan benar oleh perusahaan asuransi yang citranya kurang populer di Negeri ini?

Kenapa kelas menengah yang di mention, lantaran rata-rata yang menjadi pemilik kendaraan bermotor adalah mereka yang masuk dalam strata ekonomi  kelas menengah, jadi mereka lah yang akan paling banyak terkena dampak kebijakan ini.

Sebenarnya, bagi kelas menengah, kewajiban asuransi TPL ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, ada potensi manfaat yang signifikan. 

Perlindungan finansial yang lebih baik, peningkatan kesadaran berkendara, dan peluang investasi menjadi daya tarik utama. Kelas menengah tidak perlu lagi khawatir tentang biaya ganti rugi yang besar jika terlibat dalam kecelakaan.

Namun, di sisi lain, ada juga potensi kerugian yang tidak bisa diabaikan. 

Premi asuransi TPL seperti survei  yang dilakukan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan bahwa rata-rata premi asuransi TPL untuk mobil berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 per tahun akan menjadi beban finansial tambahan, terutama bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas. 

Potensi kenaikan tarif premi dan penyalahgunaan oleh oknum tertentu juga menjadi momok yang harus diwaspadai.

Jadi kebijakan yang nantinya akan berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK ini, bisa menjadi semacam bitter sweet bagi kelas menangah, pahit di awal manis kemudian.

Akan tetapi potensi menjadi pahit hingga seterusnya bisa terjadi apabila dalam implementasinya pihak perusahaan asuransi berlaku nakal, dan kenyataan ini banyak terjadi sehingga menimbulkan "Trust Issue" terhadap produk keuangan bernama asuransi.

Misalnya, bukan sekali dua kali kita mendengar kabar atau bahkan mungkin mengalaminya, ketika giliran pembayaran premi kencang dikejar, eh saat kita mengajukan klaim pelayanannya lambat macam siput, dipersulit, seolah mereka berusaha keras untuk menolaknya, ini lah itu lah syarat yang harus dipenuhi seperti tak berkesudahan.

Ini lah salah satu tantangan terbesar dalam implementasi kewajiban asuransi TPL,  masalah kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Banyak yang merasa skeptis dan khawatir bahwa asuransi hanya akan menjadi beban tanpa manfaat nyata.

Selain itu memang pada dasarnya, masyarakat Indonesia kurang terliterasi dengan baik untuk produk keuangan bernama asuransi ini.

Menurut data dari OJK, secara umum penetrasi industri asuransi umum Indonesia sebesar 0,5 persen, di bawah Malaysia (1,1 persen), Singapura (0,7 persen), dan Thailand (1,6 persen). Penetrasi industri asuransi kesehatan Indonesia mencapai 0,1 persen, di bawah Thailand (0,7 persen).

Hanya  sekitar 30 persen kendaraan berrmotor di Indonesia yang sudah mengikuti asuransi.

Karena kurang terliterasi dengan baik, acapkali masyarakat memilih produk termurah tanpa melihat manfaat, hanya untuk menggugurkan kewajiban. Di luar masalah itu, masyarakat juga kesulitan mencari perusahaan asuransi terpercaya.

Oleh sebab itu, sebelum kebijakan baru yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor ikut asuransi, diterapkan, para stakeholder terkait mulai dari OJK hingga pelaku jasa sektor keuangan asuransi, harus secara masif melakukan literasi melalui sosialisasi yang masif dan berkelanjutan.

Kemudian, untuk memastikan asuransi TPL benar-benar memberikan manfaat bagi kelas seluruh masyarakat, diperlukan upaya dari berbagai pihak. OJK dan pihak Pemerintah lainnya harus meningkatkan pengawasan terhadap industri asuransi, memastikan transparansi dan keadilan dalam praktik bisnis.

Perusahaan asuransi juga perlu berbenah dengan meningkatkan kualitas layanan, mempermudah proses klaim, dan membangun komunikasi yang lebih baik dengan nasabah, sehingga trust issue terhadap mereka bisa dikikis.

Sementara itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan, khususnya tentang asuransi, agar dapat memilih produk yang tepat dan memahami hak-hak mereka.

Asuransi TPL wajib tahun 2025 adalah langkah besar yang dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi para pengguna jalan. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada bagaimana kebijakan ini diimplementasikan dan bagaimana masalah "trust issue" dapat diatasi.

Dengan kerjasama semua pihak, asuransi TPL dapat menjadi proteksi yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, bukan hanya beban tambahan yang meresahkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun