Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

OJK Wajibkan Asuransi Kendaraan Bermotor Awal 2025, Berkah atau Musibah bagi Masyarakat?

20 Juli 2024   11:32 Diperbarui: 31 Juli 2024   20:56 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan tentang kewajiban asuransi kendaraan bermotor, yang rencananya mulai akan diberlakukan awal tahun 2025 mendatang.

Nantinya, seluruh mobil dan motor di Indonesia wajib ikut jenis asuransi Third Loss Party atau Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TPL).

Jenis asuransi ini sebenarnya bukan barang baru, sudah berjalan meski bersifat sukarela, hanya saja karena nantinya akan bersifat mandatory bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, menjadikannya ramai sebagai bahan perbincangan di dunia maya dalam beberapa hari terakhir.

Secara sederhana, asuransi TPL dapat diterangkan sebagai jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial pemilik kendaraan menyebabkan kecelakaan yang merugikan pihak lain. Kerugian tersebut bisa berupa kerusakan kendaraan, biaya pengobatan, bahkan santunan kematian jika terjadi korban jiwa

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, kewajiban Asuransi TPL itu merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK) yang paling lambat harus dilaksanakan 2 tahun pasca UUP2SK disahkan, yang jatuhnya pada awal 2025.

Selain karena amanat UU P2SK, rencana OJK untuk mewajibkan asuransi TPL didasari oleh beberapa pertimbangan penting :

Pertama, Perlindungan Korban Kecelakaan: Kecelakaan lalu lintas seringkali mengakibatkan kerugian besar bagi korban. Dengan adanya asuransi TPL, korban kecelakaan akan mendapatkan ganti rugi yang layak, sehingga mereka tidak perlu menanggung beban finansial yang berat akibat kecelakaan tersebut.

Kedua, Mengurangi Beban Finansial Pelaku Kecelakaan: Tanpa asuransi TPL, pelaku kecelakaan harus menanggung sendiri biaya ganti rugi yang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Asuransi TPL akan membantu mengurangi beban finansial ini, sehingga pelaku kecelakaan tidak jatuh miskin akibat kecelakaan yang tidak disengaja.

Ketiga, Meningkatkan Kesadaran Berkendara: Kewajiban memiliki asuransi TPL diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berkendara dengan aman dan bertanggung jawab.

Oke lah, pasti semua aturan itu dibuat dengan niat yang baik dan mulia. Namun, di balik niat baik ini, muncul pertanyaan: apakah kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak, terutama kelas menengah dan dapat diimplementasikan secara baik dan benar oleh perusahaan asuransi yang citranya kurang populer di Negeri ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun