Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Gula, Racun Manis yang Harus Diwaspadai, Pelabelan dan Cukai Menjadi Penawarnya

13 Juli 2024   06:48 Diperbarui: 14 Juli 2024   15:23 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tetapi bukan berarti pelabelan, tak nerpotensi untuk mengubah pola konsumsi gula masyarakat. Hanya saja tantangannya adalah bagaimana membuat informasi ini mudah dipahami oleh semua orang. 

Label yang terlalu rumit atau membingungkan justru akan membuat konsumen kesulitan mengambil keputusan.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan produsen untuk bekerja sama menciptakan sistem pelabelan gula yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami oleh semua kalangan.

Di luar masalah pelabelan, salah satu cara lain yang dianggap lebih efektif adalah dengan pemberlakuan cukai terhadap minuman berpemanis, yang rencananya akan mulai diberlakukan di Indonesia tahun 2024 ini

Menurut informasi dari Kementerian Keuangan, Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) telah masuk ke dalam Nota Keuangan untuk tahun 2024.

Cukai merupakan instrumen kebijakan fiskal yang memiliki fungsi strategis dalam pengendalian konsumsi barang-barang tertentu yang dianggap memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan, atau ketertiban umum. 

Penerapan cukai didasarkan pada prinsip "sin taxes," yaitu pajak yang dikenakan pada barang-barang yang menimbulkan eksternalitas negatif.

Di beberapa negara yang telah lebih dahulu memberlakukan kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis terbukti efektif mengurangi konsumsi minuman berpemanis.

Studi di Meksiko (2017) menemukan penurunan 12% setelah satu tahun penerapan cukai 20%. Di Berkeley, California, cukai 1 sen per ons menurunkan konsumsi sebesar 21% dalam tiga tahun.

Contoh menarik lain, di Hungaria pemberlakuan cukai dilakukan secara simultan dengan penerapan kebijakan pelabelan yang jelas serta edukasi publik yang dilakukan secara masif tentang bahaya gula dan hasilnya sangat efektif menurunkan konsumsi gula tambahan secara signifikan.

Di Indonesia rencananya,menurut informasi dari Kemenkeu, tarif cukai yang akan dikenakan adalah Rp300 per gram gula berlaku untuk minuman dengan kandungan gula lebih dari 5 gram per 100 ml. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun