Apabila keseimbangannya dalam menentukan besaran cukai tidak diiperhitungkan dengan tepat maka dampak buruknya akan lebih terasa oleh masyarakat.
Lantas berapa kira-kira cukai minuman berpemanis yang akan dikenakan?
Menurut Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan tahun 2024, target penerimaan cukai minuman berpemanis diproyeksikan sebesar Rp.3,08 triliun.
Dengan rencana perincian tarif MDKB untuk minuman teh kemasan sebesar Rp.1.500 per liter, minuman berkarbonasi, minuman berenergi, kopi siap minum, dan minuman berpemanis lainnya dikenakan cukai sebesar Rp.2.500 per liter.
Angka cukai sebesar itu menurut Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Adhi S. Lukman  akan memicu kenaikan harga jual yang sangat tinggi.
"Kan harga minuman itu satu liter itu sekitar Rp 3.000-4.000an per liter. Kalau Rp 1.500 atau Rp 2.000 itu 50% dari harga COGS (cost of goods sold) kita, lho. Itu mahal sekali. Mahal sekali," ujarnya seperti dilansir Detik.com. Beberapa waktu lalu.
Berarti harga produk minuman berpemanis berpotensi naik hingga 50 persen dibandingkan harga jualnya saat ini.
Hal tersebut pasti akan berdampak terhadap penjualan, yang hampir pasti akan turun tajam. Penjualan turun, volume produksi pun akan mengikuti menjadi lebih rendah, karena produksi turun penyerapan tenaga kerja pun akan dikoreksi menjadi lebih sedikit, PHK potensial terjadi, apalagi jika ditambah dengan penurunan penerimaan Pajak.
Oleh sebab itu penerapan cukai MDKB ini harus diperhitungkan dengan benar dan tepat, agar titik ekluibriumnya tercapai, kesehatan masyarakat terjaga, ekonomi pun masih bisa tetap bisa tumbuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H