Menukil laporan yang dikeluarkan oleh Unicef, Bappenas RI, dan Kementerian Kesehatan yang dirilis tahun 2019.
Indonesia mengalami peningkatan beban penyakit tidak menular(PTM) dalam beberapa dekade terakhir.
Pada tahun 2018, PTM menyumbang 75 persen kematian akibat penyakit di Indonesia. Pada saat bersamaan di Indonesia mengalami peningkatan drastis kasus-kasus kelebihan berat badan dan obesitas yang merupakan faktor risiko utama PTM seperti Diabetes, penyakit jantung, stroke, hingga kanker.
Penyebab hal itu terjadi adalah perubahan pola makan yang ditandai dengan konsumsi makanan dan minuman yang tinggi gula, garam, dan lemak yang tidak sehar secara berlebihan.
Salah satu produknya itu adalah minuman berpemanis atau sugar-sweetened beverages, termasuk diantaranya, minuman ringan, minuman berenergi, jus dalam kemasan, teh dan kopi siap minum serta susu kemasan berbagai rasa dengan kadar gula sangat tinggi.
Dan menurut berbagai penelitian terbukti bahwa terlalu sering mengonsumsi minuman berpemanis apalagi pemanis buatan berisiko meningkatkan sejumlah penyakit seperti yang dipaparkan di atas
Sejalan dengan laporan ini, Organisasi Kesehatan Dunia WHO kemudian merekomendasikan menerapkan kebijakan fiskal terhadap minuman berpemanis, yang hingga kini sudah diimplementasikan di 85 negara di seluruh belahan dunia.
Menurut WHO, pajak atau cukai atas minuman berpemanis telah terbukti sebagai alat yang efektif dan efesien untuk meningkatkan kesehatan dan menyelematkan jiwa lewat pendekatan preventif, bukankah mencegah lebih mudah dan murah dibandingkan mengobati.
Di Indonesia sendiri, anjuran konsumsi gula harian terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan(Pemenkes) Nomor 30 tahun 2013. Anjuran gula per hari adalah 10 persen dari total kalori atau sekitar 200 kkal yang setara dengan 4 sendok makan pe hari per orang atau 50 gram per hari per orang.
Kendati demikian, bukan berarti Kemenkeu bakal mengenakan cukai secara serampangan, pokoknya sebesar-besarnya agar konsumsi gula masyarakat bisa dikendalikan.
Butuh perhitungan yang berkeadilan dan seimbang, lantaran pengenaan cukai akan berdampak pada penurunan penjualan, yang ujungnya berpotensi terjadinya PHK dan berkurangnya penerimaan pajak.