Dalam Fiqih Islam, Wakaf  merupakan hak pribadi yang dipindahtangankan menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaat dari harta wakaf tersebut dapat dinikmati masyarakat luas.
Jadi secara umum Wakaf adalah harta atau aset milik pribadi yang diberikan untuk kepentingan masyarakat umum secara bersama-sama sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta wakaf tersebut.
Di Indonesia, aturan Wakaf diatur dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang yang memberi wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Lantas siapa yang nantinya akan menerima dan mengelola harta wakaf yang diberikan wakif, individu atau kelompok yang akan menjalankan amanah harta wakaf disebut Nadzir.
Nadzir baru bisa menerima dan mengelola harta wakaf milik wakif, apabila keduanya telah melakukan akad yang dikenal dengan Ikrar Wakaf.
Ikrar wakaf lazimnya akan dituangkan ke dalam perjanjian tertulis di hadapan dua saksi yang layak dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia untuk membuat perjanjian tersebut berkekuatan hukum.
Dalam aturan wakaf yang lain, harta benda wakaf adalah aset yang tahan lama atau memiliki manfaat panjang serta mempunyai nilai ekonomi.
Tujuan Penerbitan CWSL
Tujuan Pemerintah memfasilitasi penerbitan CWSL  adalah agar masyarakat  mudah untuk berwakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen yang keamanan dan produktifitasnya terjamin.
Selain itu, SWR diharapkan dapat menjadi landasan penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia dan menjadi pendorong ekonomi keumatan yang inklusif dan berkelanjutan serta mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia.
Imbal hasil dari investasi SWR milik para wakif ini pastinya akan dikelola oleh Nadzir yang kredibel dan berintegritas dan ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang yang telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator sekaligus pengawas Nadzir.