Lebih lanjut lagi, untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas, para Nadzir yang telah ditunjuk sebagai pengelola imbal hasil SWR ini, wajib memberi laporan dan aset wakaf kelolaannya tersebut pada Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan BWI serta kepada individu pembeli SWR tersebut.Â
SWR seperti halnya instrumen keuangan berbasis syariah  yang diterbitkan oleh negara dijamin oleh Undang-Undang nomor 19 tahun 2008 tentang SBSN, yang memastikan bahwa imbal hasil dan dana pokoknya pasti dibayarkan.Â
Dan sebagai tambahan informasi, Pemerintah Indonesia sejak masa Orde Baru hingga kini tak pernah sekalipun mengemplang hutang alias default. Jadi sudah dapat dipastikan investasi sosial ini bakal aman karena di jamin negara, amanah lantaran pengelolaannya transparan dan akuntabel.Â
Jangan lupa, imbal hasil nya tersebut akan disalurkan pada program-program ekonomi keumatan produktif.
Sayangnya instrumen investasi yaang bisa dikategorikan ke dalam jenis impact investing ini, gaungnya kurang begitu terasa.di tengah masyarakat, responnya tak terlalu riuh.
Mungkin, lantaran instrumen investasi ini bersifat platonik, berbeda dengan instrumen keuangan ritel rilisan negara lain yang bersifat komersial seperti misalnya seri Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Saving Bond Ritel (SBR), Sukuk Ritel (SR) atau Sukuk Tabungan (ST), yang memiliki peminat bejibun.
Selain itu, bisa jadi kurangnya sosialisasi dan edukasi  juga menjadi salah satu musabab gaung penawaran SWR  kurang begitu terasa.
Oleh sebab itu ke depan perlu langkah-langkah komprehensif untuk mempromosikan investasi yang dikolaborasikan dengan wakaf ini
https://www.djppr.kemenkeu.go.id/sbnritel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H