Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

SWR 004 Resmi Ditawarkan Pemerintah, Investasi Kekinian dengan Berkah Berkelanjutan

8 Juli 2023   07:05 Diperbarui: 8 Juli 2023   07:45 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Fiqih Islam, Wakaf  merupakan hak pribadi yang dipindahtangankan menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaat dari harta wakaf tersebut dapat dinikmati masyarakat luas.

Jadi secara umum Wakaf adalah harta atau aset milik pribadi yang diberikan untuk kepentingan masyarakat umum secara bersama-sama sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta wakaf tersebut.

Di Indonesia, aturan Wakaf diatur dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang yang memberi wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Lantas siapa yang nantinya akan menerima dan mengelola harta wakaf yang diberikan wakif, individu atau kelompok yang akan menjalankan amanah harta wakaf disebut Nadzir.

Nadzir baru bisa menerima dan mengelola harta wakaf milik wakif, apabila keduanya telah melakukan akad yang dikenal dengan Ikrar Wakaf.

Ikrar wakaf lazimnya akan dituangkan ke dalam perjanjian tertulis di hadapan dua saksi yang layak dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia untuk membuat perjanjian tersebut berkekuatan hukum.

Dalam aturan wakaf yang lain, harta benda wakaf adalah aset yang tahan lama atau memiliki manfaat panjang serta mempunyai nilai ekonomi.

Tujuan Penerbitan CWSL

Tujuan Pemerintah memfasilitasi penerbitan CWSL  adalah agar masyarakat  mudah untuk berwakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen yang keamanan dan produktifitasnya terjamin.

Selain itu, SWR diharapkan dapat menjadi landasan penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia dan menjadi pendorong ekonomi keumatan yang inklusif dan berkelanjutan serta mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia.

Imbal hasil dari investasi SWR milik para wakif ini pastinya akan dikelola oleh Nadzir yang kredibel dan berintegritas dan ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang yang telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator sekaligus pengawas Nadzir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun