Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu), Jumat 7 Juli 2023 kemarin, resmi membuka penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri Sukuk Wakaf Ritel (SWR) 004.
Imbal hasil yang ditawarkan untuk instrumen investasi fixed income berbasis syariah ini sebesar 5,85 persen per tahun, dengan waktu jatuh tempo selama 2 tahun.
Cukup dengan uang Rp. 1 juta masyarakat sudah bisa berwakaf melalui instrumen keuangan berimbal hasil tetap tersebut.
SWR004, merupakan seri CWSL keempat yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia. Pertama diterbitkan pada tahun 2020 dengan seri SWR001, setelah itu setiap tahun Pemerintah menawarkan instrumen investasi yang merupakan gabungan antara investasi dan aktivitas sosial ekonomi syariah yang biasa disebut wakaf ini.
SWR merupakan investasi sosial berbentuk wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya disalurkan melalui pengelola kegiatan dana wakaf atau biasa disebut Nadzir untuk membiayai berbagai program sosial dan ekonomi keumatan.
Bagi masyarakat istilah Wakaf  mungkin sudah sangat familiar, meski wakaf seringkali dikaitkan dengan aset  berupa tanah dan bangunan.
Misalnya wakaf sebidang tanah atau sebentuk bangunan dari si pulan untuk kepentingan pembangunan mesjid, tanah kuburan, atau untuk kebutuhan pendidikan.
Walaupun sebenarnya aktivitas wakaf tersebut tak sebatas pada aset berupa tanah saja, tapi juga bisa berbentuk uang
Menurut sumber referensi yang saya dapatkan, wakaf tanah dan wakaf uang merupakan bagian dari harta wakaf yang diatur dalam  perundang-undangan di Indonesia.
Secara umum harta wakaf terbagi dalam 2 kelompok, Wakaf berupa harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan serta wakaf berupa harta bergerak seperti perlengkapan usaha hingga uang tunai.
Wakaf secara etimologis adalah kata dalam Bahasa Arab "Waqf atau Waqafa" yang memiliki arti menahan, tidak dipindahkan kepemilikannya, atau berhenti.
Dalam Fiqih Islam, Wakaf  merupakan hak pribadi yang dipindahtangankan menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaat dari harta wakaf tersebut dapat dinikmati masyarakat luas.
Jadi secara umum Wakaf adalah harta atau aset milik pribadi yang diberikan untuk kepentingan masyarakat umum secara bersama-sama sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta wakaf tersebut.
Di Indonesia, aturan Wakaf diatur dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang yang memberi wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Lantas siapa yang nantinya akan menerima dan mengelola harta wakaf yang diberikan wakif, individu atau kelompok yang akan menjalankan amanah harta wakaf disebut Nadzir.
Nadzir baru bisa menerima dan mengelola harta wakaf milik wakif, apabila keduanya telah melakukan akad yang dikenal dengan Ikrar Wakaf.
Ikrar wakaf lazimnya akan dituangkan ke dalam perjanjian tertulis di hadapan dua saksi yang layak dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia untuk membuat perjanjian tersebut berkekuatan hukum.
Dalam aturan wakaf yang lain, harta benda wakaf adalah aset yang tahan lama atau memiliki manfaat panjang serta mempunyai nilai ekonomi.
Tujuan Penerbitan CWSL
Tujuan Pemerintah memfasilitasi penerbitan CWSL  adalah agar masyarakat  mudah untuk berwakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen yang keamanan dan produktifitasnya terjamin.
Selain itu, SWR diharapkan dapat menjadi landasan penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia dan menjadi pendorong ekonomi keumatan yang inklusif dan berkelanjutan serta mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia.
Imbal hasil dari investasi SWR milik para wakif ini pastinya akan dikelola oleh Nadzir yang kredibel dan berintegritas dan ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang yang telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator sekaligus pengawas Nadzir.
Lebih lanjut lagi, untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas, para Nadzir yang telah ditunjuk sebagai pengelola imbal hasil SWR ini, wajib memberi laporan dan aset wakaf kelolaannya tersebut pada Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan BWI serta kepada individu pembeli SWR tersebut.Â
SWR seperti halnya instrumen keuangan berbasis syariah  yang diterbitkan oleh negara dijamin oleh Undang-Undang nomor 19 tahun 2008 tentang SBSN, yang memastikan bahwa imbal hasil dan dana pokoknya pasti dibayarkan.Â
Dan sebagai tambahan informasi, Pemerintah Indonesia sejak masa Orde Baru hingga kini tak pernah sekalipun mengemplang hutang alias default. Jadi sudah dapat dipastikan investasi sosial ini bakal aman karena di jamin negara, amanah lantaran pengelolaannya transparan dan akuntabel.Â
Jangan lupa, imbal hasil nya tersebut akan disalurkan pada program-program ekonomi keumatan produktif.
Sayangnya instrumen investasi yaang bisa dikategorikan ke dalam jenis impact investing ini, gaungnya kurang begitu terasa.di tengah masyarakat, responnya tak terlalu riuh.
Mungkin, lantaran instrumen investasi ini bersifat platonik, berbeda dengan instrumen keuangan ritel rilisan negara lain yang bersifat komersial seperti misalnya seri Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Saving Bond Ritel (SBR), Sukuk Ritel (SR) atau Sukuk Tabungan (ST), yang memiliki peminat bejibun.
Selain itu, bisa jadi kurangnya sosialisasi dan edukasi  juga menjadi salah satu musabab gaung penawaran SWR  kurang begitu terasa.
Oleh sebab itu ke depan perlu langkah-langkah komprehensif untuk mempromosikan investasi yang dikolaborasikan dengan wakaf ini
https://www.djppr.kemenkeu.go.id/sbnritel
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI