Maka perhitungannya 100 juta x 5%x 80% x 30 hari = 120 juta                                   120 juta : 365 = 328,767Â
Jadi setiap bulan, nasabah yang bersangkutan akan menikmati imbal hasil sebesar Rp 328.767, hingga masa jatuh tempo depositonya tiba
Dan, ini lah cara membiakan uang yang selama ini populer dilakukan masyarakat, karena produk ini dikenal aman dan bebas risiko selain sudah dikenal secara luas.
So, Deposito itu memang merupakan produk investasi paling populer saat ini yang dikeluarkan oleh perbankan.Â
Mengutip data Distribusi Simpanan yang dirilis LPS April 2023, dari total dana simpanan pihak ketiga di bank-bank umum nasional yang berjumlah Rp 8.057 triliun, masih didominasi oleh deposito yang jumlahnya mencapai Rp.3.006 triliun atau sekitar 36 persen dari total dana pihak ketiga yang ada di bank umum.
Meskipun belakangan, menurut kajian Bank Indonesia, karena rendahnya tingkat suku bunga deposito, telah mendorong perpindahan penempatan dana masyarakat ke instrumen investasi dengan tingkat risiko dan keamanan setara seperti SBN atau SBSN pemerintah.
Dalam hal ini, keputusan memang ada di masing-masing individu, mereka pastinya memiliki spektrum investasi yang berbeda-beda pula, yang jelas pilihan investasi yang aman dan legal harus terus diperkaya, sehingga dapat menghindari jebakan investasi bodong.
Satu hal lagi, bagi masyarakat sebelum menyimpan atau menginvestasikan uangnya selalu ingat dua L, Legal dan Logis.
Pastikan keabsahannya secara hukum, cek dan ricek ke otoritas keuangan yang ada seperti OJK
Dan masuk akal enggak imbal hasil yang ditawarkannya,enggak ada itu investasi yang untungnya gede tanpa risiko.
Camkan, hukum besi investasi high risk, high return. Untung besar pasti risikonya pun besar.Â