Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Deposito Produk Tabungan atau Investasi?

6 Juli 2023   10:45 Diperbarui: 6 Juli 2023   15:34 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Deposito lazimnya, dipilih sebagai instrumen investasi dengan profil risiko sangat rendah, apalagi saat ini diperkuat oleh jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Meskipun untuk mendapat fasilitas jaminan dari LPS tersebut harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya, institusi perbankan yang bersangkutan sudah menjadi anggota LPS dan dana yang ditempatkan dalam deposito tersebut jumlahnya untuk satu rekening tak lebih dari Rp. 2 miliar.

Serta satu lagi, besaran suku bunga yang ditawarkan harus sama atau lebih kecil dibandingkan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS secara berkala

Hal itu dilakukan karena, dalam menetapkan besaran suku bunga, bank memiliki otoritas masing-masing, walaupun biasanya selalu berada di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia, tapi tak jarang juga ada bank yang menawarkan yang jauh lebih tinggi.

Dalam situasi tertentu, bahkan pihak bank terkadang menawarkan tingkat suku bunga khusus yang lebih tinggi dibandingkan imbal hasil yang dipublish secara umum, jika dana nasabah yang ditempatkan sangat besar.

Selain itu, dalam menetapkan suku bunga deposito, bank biasanya membedakan dari jangka waktunya dan bentuk mata uang yang di depositokannya.

Di Indonesia biasanya deposito ditawarkan dalam bentuk mata uang Rupiah dan Valuta Asing, deposito valas lebih kecil bunga-nya dibandingkan deposito rupiah.

Hal tersebut dapat terjadi karena pihak bank memperhitungkan risiko nilai tukar yang terkadang bergerak fluktuatif dan juga tingkat inflasi yang terjadi di kurun waktu tersebut.

Sementara, Jangka waktu deposito atau biasa disebut tenor, lazimnya ada yang 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan hingga 24 bulan.

Nah, terkait jangka waktu ini artinya nasabah tak bisa menarik dananya selama masa tenor yang dipilihnya, apabila di tengah jalan nasabah terpaksa harus menarik dana depositonya maka ia akan terkena pinalti dengan besaran tertentu sesuai yang ditetapkan di awal.

Dalam hal bukti kepemilikan deposito, berbeda dengan tabungan, ketika membuka deposito maka nasabah akan mendapat tanda bukti berupa bilyet deposito, sebelum teknologi digital berkembang biasanya itu berbentuk fisik, tapi saat ini bilyet tersebut bentuknya digital yang dikirimkan lewat email nasabah yang bersangkutan.

Lantas jangka waktu deposito mana yang sebaiknya dipilih?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun