Untuk jangka waktu, sebaiknya nasabah berhitung terlebih dahulu, berapa lama dana yang akan ditempatkannya di deposito itu tak akan digunakan atau dalam posisi idle dan untuk tujuan apa.
Memang kalau kita mengejar bunga, lebih lama jangka waktu depositonya maka lebih tinggi pula bunga yang ditawarkan pihak bank.
Tetapi perbedaan besaran suku bunga itu, akan sia-sia juga andai di tengah perjalanan, sebelum masa jatuh temponya tiba, nasabah menarik dananya, lantaran akan terkena pinalti.
Oleh sebab itu, sebaiknya tenor deposito yang dipilih bersifat moderat yakni antara 3 hingga 6 bulan, dengan begitu nasabah masih bisa menjaga likuiditas keuangannya.
Toh apabila dananya masih idle bisa kok diperpanjang lagi atau roll over, apalagi jaman sekarang memperpanjang tenor deposito bisa dilakukan secara online, jadi sangat mudah.
Terus, bagaimana dengan perhitungan uang yang akan diperoleh oleh nasabah dari bunga deposito?
Dalam menghitung bunga deposito ada dua caranya, tahunan secara lumpsum dan  yang lebih sering digunakan adalah menghitung berapa nominal per bulan yang didapatkan dari bunga deposito tersebut.
Formulanya kurang lebih seperti di bawah ini:
Jumlah uang yang didepositokan x suku bunga x 80% x 30 hari : 365 hari.
80 persen itu adalah 100 persen bunga dikurangi pajak bunga deposito yang ditetapkan Pemerintah sebesar 20 persen.
Contohnya :
Diasumsikan bunga depositonya 5 persen dan uang depositonya Rp. 100.juta.