Skema baru ini nantinya akan menggunakan perhitungan yang berbeda. Dana pensiun Aparatur Negara diambil dari persentase take home payment (THP) yang didalamnya termasuk gaji pokok + tunjangan suami/istri dan anak serta tunjangan kinerja serta tunjangan lainnya.
Persentase tersebut kemudian ditambah oleh Pemerintah sebagai pihak pemberi kerja. Dengan skema ini bukan hanya akan meringankan keuangan negara tetapi juga nantinya bakal menguntungkan PNS karena uang pensiun yang mereka terima akan lebih besar dibandingkan dengan skema saat ini.
Selain itu menurut sejumlah pengamat keuangan negara, skema yang saat ini berjalan tidak bisa berkelanjutan, pasalnya jika krisis  berat melanda hingga membuat negara mengalami kesulitan keuangan, bisa jadi uang yang seharusnya dibayarkan negara kepada para pensiunan tak ada.
Akibatnya akan sangat berat bagi para pensiunan dan bisa berdampak sosial politik bagi negara.Â
Melalui skema fully funded dengan iuran yang reguler dibayarkan secara patungan oleh pekerja (PNS,Polri, dan TNI) dan pemberi kerja dalam hal ini pemerintah, maka akan terkumpul dana kelolaan dalam jumlah yang sangat besar.
Nah, dana kelolaan ini dapat diinvestasikan pada instrumen investasi yang sangat prudent, aman dengan imbal hasil bagus.
Hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun ini bisa meringankan kewajiban pendanaan pensiun dari pemerintah.
Untuk itu makanya skema pembayaran pensiun sudah waktunya diubah, karena skema yang kini sedang berjalan menjadi beban bagi keuangan negara.
Sekali lagi yang menjadi beban itu skema pembayaran pensiunnya, bukan pensiunannya.