Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Benarkah Pensiunan PNS Menjadi Beban Keuangan Negara?

28 Agustus 2022   08:10 Diperbarui: 28 Agustus 2022   08:45 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi dalam sudut pandang PNS mereka mendapatkan pensiun selain sebagai bentuk penghargaan dan priviledge sebagai pegawai negara juga karena mengiur di setiap bulannya, lewat pemotongan gaji.

Makanya tak heran dan bisa dipahami, ketika Menkeu dan jajarannya menyebut pembayaran pensiunan menjadi beban negara, mereka meradang yang berujung kegaduhan di media sosial.

Padahal, Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu menganggap yang menjadi beban bagi keuangan negara iti adalah skema pembayaran pensiunnya.

Makanya dalam beberapa tahun terakhir Kemenkeu berusaha merubah skema pembayaran dana pensiun bagi PNS yang selama ini  dianggap memberatkan APBN.

Besaran pembayaran pensiun PNS dalam kas keuangan negara mencapai Rp.2.800 triliun, angka yang luar biasa besar dan akan terus bertanbah seiring bertambahnya jumlah PNS yang akan masuk usia pensiun.

Jika skemanya tak diubah, kondisi APBN bakal menjadi berat.

Saat ini, skema pembayaran pensiun PNS, Polri dan TNI adalah Pay as You Go. Dengan perhitungan diambil sebesar 4,75 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan suami/istri dan anak dan ditambah dari APBN yang dihimpun oleh Taspen.

Sedangkan untuk Polri dan TNI pengelola dana iurannya dilakukan oleh PT. ASABRI.

Rumus perhitungan dana pensiun PNS,Polri, dan TNI  seperti yang saya kutip dari Kemenkeu.go.id adalah 2,5 persen dikalikan masa kerja dikalikan lagi gaji pokok terakhir.

Nilai akhir dari perhitungan tadi kemudian ditambah tunjangan dan itu lah yang diterima pensiunan aparatur negara.

Nah skema ini lah yang dianggap menjadi beban Pemerintah. Oleh sebab SMI mengusulkan untuk mengubah skema Pay as You Go dengan skema fully funded.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun