Keempat, Jatuh Tempo Pembayaran.
Mungkin kita ingat bahwa setiap memasuki bulan Maret akan disibukan untuk mengisi SPT pajak, karena jatuh tempo pembayaran pajak sudah menjelang, yakni pada bulan April setiap tahunnya.
Karena perhitungan pembayaran pajak itu, jatuh temponya dihitung pada tahun fiskal.
Tahun fiskal, ini adalah kurun waktu selama dua belas bulan berturut-turut yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku suatu badan usaha. Awal dan akhir tahun fiskal sangat bisa tak sama dengan tahun kalender.
Untuk urusan pajak biasanya tahun fiskal itu akan bermula pada 1 April dan berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya.
Sedangkan untuk Bea atau Cukai, jatuh tempo pembayaran kewajibannya tersebut tak berdasarkan tahun fiskal, tetapi disesuaikan dengan pemakaiannya.
Untuk Bea, ya sesuaikan saja dengan kegiatan impor atau ekspor dilakukan. Selama kewajiban tersebut belum tertunaikan maka izin impor atau ekspornya akan tertunda juga.
Pun demikian dengan cukai, konsumen dapat menikmati barang yang merupakan objek cukai tersebut apabila sudah membayar cukainya.
Well terlepas dari semua hal tersebut, harapannya pendapatan negara yang bersumber dari pajak, bea dan cukai itu dapat dikelola dengan baik oleh para pemangku kepentingannya, yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H