Seperti kita tahu, meskipun standar besaran pajak telah diatur sesuai undang-undang perpajakan, tetapi untuk perhitungan tarif pajak dan penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi atau badan dilakukan oleh masing-masing wajib pajak yang bersangkutan.
Setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan penghasilan atau harta kekayaan yang menjadi objek pajak melalui sistem self assesment.
Berbeda dengan bea atau cukai, seluruh perhitungan tarif yang harus dibayarkan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan ekspor atau impor akan dilakukan oleh pemerintah.
Jadi, Importir atau Eksportir membuat dokumen pemberitahuan yang formatnya sudah ditetapkan untuk kemudian dikirimkan kepada pihak Bea dan Cukai.
Dokumen yang biasanya disebut Pemberitahuan Impor/Ekspor Barang kemudian akan diverifikasi oleh Kantor Bea dan Cukai, untuk dihitung berapa total tarif Bea yang harus dibayarkan pihak eksportir atau importir tersebut.
Apabila Bea yang telah ditentukan tersebut telah dibayarkan, maka barang tersebut bisa diambil oleh importir yang bersangkutan atau segera dikapalkan apabila barang tersebut akan di ekspor.
Seperti halnya urusan Bea, untuk Cukai pun besaran perhitungan tarif yang harus dibayarkan pun dihitung oleh Pemerintah. Cukai memang dibayarkan oleh konsumen yang mengkonsumsi atau memanfaatkan barang objek cukai tersebut.
Hanya saja, pembayaran cukainya ditalangi terlebih dahulu oleh perusahaan produsen barang objek cukai bersangkutan.
Nah, biaya talangan pembayaran cukai tadi, akan dimasukan oleh produsen sebagai salah satu komponen harga jual barang tersebut.
Sebagai gambaran, cukai untuk produk rokok. Perusahaan Rokok akan membayar terlebih dahulu cukainya melalui pembelian pita cukai rokok yang kemudian ditempelkan pada kemasan rokok tersebut.
Angka yang tertera dalam pita itulah yang nantinya akan dibayarkan oleh konsumen yang mengonsumsi rokok tersebut, termasuk dana talangan pembayaran cukai tadi.