Apalagi kemudian penjualan mereka di tahun berjalan terus menurun tajam. Dengan kondisi ini tak heran jika kemudian Revlon berlindung dalam Undang-Undang Kepailitan Chapter 11.
So, siap-siap saja dunia kembali akan kehilangan merk besar untuk kesekian kalinya, Lipstik Revlon yang merah menyala tanpa meninggalkan noda bakal menjadi tinggal kenangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!