Pengertian waralaba atau franchise menurut Asosiasi  Franchise Indonesia adalah suatu sistem pendistribusian barang dan jasa kepada pelanggan akhir dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau sebuah entitas untuk melaksanakan sistem dengan merek, nama, sistem prosedur, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan meliputi area tertentu.
Dalam dunia waralaba, pihak pemilik "merek" biasanya disebut pewaralaba atau franchisor. Pewaralaba inilah yang memberi hak usaha serta sebagai produsen untuk menjalakannya.
Sementara pihak investor yang membeli hak merek dan usaha disebut Terwaralaba atau Franchisee.
Pihak terwaralaba untuk mendapatkan hak merek dan usaha tersebut harus membayar sejumlah biaya tertentu.Â
Pada umumnya biaya tersebut meliputi biaya royalti, management fee, biaya pengadaan peralatan pendukung usaha, biaya pengadaan bahan baku, dan berbagai biaya lainnya sesuai perjanjian diawal.
Selain sebagai keuntungan bagi pewaralaba, biaya-biaya tersebut juga untuk memenuhi standar produk yang dijual oleh terwaralaba sehingga nama merek tersebut bisa terjaga.
Lantas apa yang menjadi keuntunganya menjadi terwaralaba?
Pertama, mereka tak harus membangun manajemen bisnis dari awal lantaran biasanya pewaralaba telah memiliki manajemen yang berkelanjutan dan mature, pasarnya sudah terbentuk dan tentu saja memiliki reputasi strategi bisnis yang baik.
Kedua, dan ini yang sebenarnya menurut saya yang paling penting, merek yang mereka miliki sudah dikenal dan terekspose cukup luas di publik. Mengenalkan merek pada publik merupakan sebuah proses melelahkan nan panjang dan tak ada jaminan pula merek tersebut bisa terkenal seperti harapan.
Dibutuhkan strategi pemasaran yang tepat dan biaya tak sedikit untuk mengenalkan merek tersebut.
Nah dengan waralaba ini, tiba-tiba kita sudah memiliki hak untuk menjual produk menggunakan merek yang telah dikenal publik.