Di dalam standar ini diantaranya disebutkan bahwa para narapidana setidaknya menempati sel sendirian dengan jendela yang cukup besar, penerangan yang memadai, air minum yang cukup dan makanan yang bergizi.
Dalam kondisi penjara overcrowded dan anggaran yang minim rasanya untuk memenuhi standar minimal internasional saja seperti pungguk merindukan bulan, alias hampir mustahil dilakukan.
Di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 64/PMK.02/2008 standar anggaran makan bagi para narapidana hanya Rp. 15.000 per hari pertahanan atau Rp. 5.000 sekali makan.
Coba bayangkan jenis dan lauk apa yang bisa dibeli dengan uang 5.000 rupiah itu? Sehingga memenuhi syarat bergizi.
Selain itu fasilitas penjara di Indonesia pun menjadi sangat minim akibat overcrowded itu, penerangan sudah hampir pasti minim, ventilasi apalagi ruangan yang seharusnya di isi 3 orang ini di isi 12 orang atau lebih.
Belum lagi perkara pelayanan kesehatan dan pembinaan para narapidana.
Masalah sumber daya manusia pun terbatas, saat ini menurut data dari Dirjenpas rata-rata rasio antara sipir dan narapidana di Lapas yang berada di wilayah hukum Indonesia sebesar 1 berbanding 6 bahkan di Kalimantan Barat 1 orang sipir harus mengawasi 100 narapidana akibat over kapasitas yang tak terkendali, padahal menurut standar internasional perbandingan idealnya 1:2,5 saja.
Anggaran dan sumber daya manusia di Dirjenpas ini memang terus ditingkatkan, tetapi tak akan berarti apapun lantaran over kapasitas terus terjadi.
Pembangunan Lapas dilakukan dimana-mana dengan anggaran yang tidak sedikit, menurut Menkumham Yasonna Laoly untuk membangun sebuah lapas sesuai standar kelayakan internasional dibutuhkan kurang lebih Rp.1 triliun rupiah.
Namun, dalam beberapa bulan saja lapas-lapas baru tersebut langsung penuh, jadi sebenarnya apa yang harus dilakukan agar lapas atau penjara ini jumlah penghuninya bisa terkendali.
Ya satu-satunya jalan dengan mengubah paradigma pemidanaan di Indonesia, lantaran Lapas adalah bagian hilir dari sebuah proses hukum yang hulunya berada dalam sistem hukum pemidanaan di Indonesia.