Di Blok C sendiri tempat kebakaran itu terjadi dihuni oleh 122 narapidana padahal kapasitasnya hanya untuk 40 orang saja. Berarti over kapasitasnya 300 persen.Â
Jika mengacu pada berita di sejumlah media selain 41 narapidana yang tewas ada juga 8 orang luka berat dan 73 luka ringan.
Artinya seluruh narapidana yang saat itu terkurung di dalam sel terkena dampak musibah tersebut.
Apabila  ke depannya tidak dilakukan perubahan terutama dalam menyikapi over kapasitas, bukan tidak mungkin jika musibah dan bencana terjadi lagi, korban akan lebih banyak lagi.
Problem jumlah tahanan yang melebihi kapasitas penjara, merupakan sumber dari segala permasalahan di seluruh Lapas yang ada di Indonesia.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per Februari 2021 jumlah narapidana yang menghuni Lapas di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 252.348 orang.
Sementara  itu kapasitas penjara hanya untuk 135.704 orang, over kapasitasnya rata-rata mencapai 208 persen.
Di kota-kota besar densitas narapidana berbanding kapasitas terpasang penjara berkisar 400 hingga 600 persen.
Menurut sejumlah penelitian kondisi ini membuat pihak pengelola penjara dalam hal ini Ditjenpas Kemenkum Ham menjadi sangat sulit.
Dengan kondisi overcrowded seperti itu, Standar prestasi minimal Kepala Lapas  (Kalapas) di Indonesia adalah mencegah kerusuhan dan pelarian narapidana terjadi, dan ini pun sangat tak mudah untuk dilakukan.
Mengingat jumlah sipir dan fasilitas penunjang di Lapas rasionya tak sebanding jumlah narapidana yang ada di Lapas.