Mungkin masih ada juga yang meragukan meskipun aturannya jelas terpampang, "Halah kan itu aturan, prakteknya kan bisa jadi lain"
Lembaga pengelola yang dibentuk sejak keluarnya undang-undang tersebut namanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini bertugas memastikan rangkaian ibadah haji dari sisi keuangannya tidak mengalami masalah.
Setiap calon jamaah haji wajib menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sesuai yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut situs BPKH, terdapat 12 komponen utama dalam menetapkan BPIH, yakni penerbangan, akomodasi, living cost, maslahat ‘ammah (general service fee di Armina), konsumsi, angkutan darat, operasional, perbekalan, pembinaan, penyuluhan dan pelatihan, sewa, 2 pemeliharaan, dan beban lainnya.
Nah, BPIH ini terdiri dari 2 komponen, yakni dari uang yang disetor oleh calon jamaah yang biasanya disebut direct cost dan inderect cost yang biayanya diambil dari nilai manfaat, hasil pengelolaan dana haji yang dalam beberapa tahun terakhir ini dikelola oleh BPKH.
Jadi dana yang disetorkan oleh para calon jemaah haji yang setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah itu digunakan hanya untuk biaya penerbangan pulang-pergi Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya, sebagian akomodasi di Tanah Suci, serta living cost.
Sebagai contoh, untuk musim haji 2019 lalu BPIH yang harus dibayarkan calon Jamaah Haji Indonesia sebesar Rp.35.235.602, uang ini hanya cukup untuk memenuhi 2 komponen saja dari perjalanan ibadah haji, yakni biaya penerbangan pulang-pergi sebesar Rp. 29.555.597 dan living cost atau biaya hidup dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada jamaah haji sesaat sebelum mereka naik pesawat, sebesar Rp. 5.680.005.
Nah, lantas dari mana 10 komponen biaya lain seperti untuk pemondokan atau akomodasi, konsumsi baik di Mekkah maupun Madinah yang lamanya 40 hari, kemudian angkutan darat, biaya visa, kesehatan dan berbagai biaya lainnya yang kalau dihitung jumlahnya sebesar Rp. 34.764.454.
Jadi BPIH yang harus dikeluarkan setiap jemaah haji Indonesia sebenarnya adalah sebesar Rp.70.000.050. Untuk Tahun 2019 BPKH mengeluarkan dana subsidi sebesar lebih dari Rp. 7 triliun.
Angka-angka tersebut yang selama ini tak tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, akibatnya sakwasangka dalam pengelolaan dana haji terus berhamburan di media terutama media sosial.
Pemerintah Indonesia memberikan subsidi kepada para jamaah hampir sebesar 50 persen dari nilai aktual BPIH yang seharusnya dibayarkan. Subsidinya dari mana? Â Dari pengeloaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH tadi.
Dana haji yang mana? sebagian besar dari setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi haji yang besarnya Rp. 25.000.000,dana yang diributkan oleh banyak pihak belakangan.