Apakah pengelolaannya ini diaudit, tentu saja diaudit. Lantaran ini bisa dikategorikan sebagai lembaga negara maka sesuai Undang-Undang yang berhak melakukan auditnya adalah Badan pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasilnya, untuk tahun 2019 BPKH memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), peringkat audit paling tinggi yang dikeluarkan oleh BPK, artinya pengelolaan dana haji oleh BPKH itu baik-baik saja.
Sebagai tambahan informasi, per bulan Mei 2021 dana haji yang dikelola oleh BPKH jumlahnya sebesar Rp. 151 triliun. Pada tahun 2020 seperti yang tertulis dalam laporan keuangan BPKH, nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengeloaan dana haji tersebut sebesar Rp. 7,43 triliun.
Nah, peruntukannya selain untuk subsidi perjalanan ibadah haji seperti yang diterangkan diatas. Mulai 3 tahun belakangan "imbal hasil" dari hasil dana kelolaan tadi dikembalikan kepada jamaah melalui virtual account.
Virtual account ini adalah rekening tabungan haji milik calon jamaah haji yang masih menunggu giliran keberangkatan. Penambahan jumlah tabungan tersebut dapat di cek kapan pun melalui situs BPKH.go.id.
Pihak BPKH akan memasukan penambahan bagi hasil itu secara periodik, biasanya 2 kali setahun. Nah nantinya penambahan dana bagi hasil ini dapat berguna saat pelunasan dilakukan.
Jadi misalnya, calon jamaah sudah menyetorkan uang muka untuk mendapat porsi antrian haji sebesar Rp. 25 juta. Waktu tunggunya katakanlah 5 tahun, dana bagi hasil yang sudah masuk ke rekening virtual jamaah yang bersangkutan sebesar Rp. 2 juta.
Sedangkan sisa pembayaran yang harus dilunasi sebesar Rp. 10 juta, lantaran saat itu misalnya pemerintah mematok biaya haji tahun tersebut Rp. 35 juta, maka calon jamaah haji yang bersangkutan tinggal menambah Rp. 8 juta saja.
Jadi sebenarnya manfaat pengolaan dana haji tersebut sama sekali tak diperuntukan bagi kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H