Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Pilihan

Asal Tahu Saja, Biaya Perjalanan Haji Itu Disubsidi 50 Persen

7 Juni 2021   11:11 Diperbarui: 27 Januari 2023   00:45 1337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyusul pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, polemik menjadi berkembang terutama masalah pengelolaan dana haji yang telah disetorkan oleh para calon Jamaah Haji.

Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana dana haji itu dikelola, jangan-jangan pengelolaannya tak sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sehingga berpotensi merugikan para calon jamaah.

Pertanyaan-pertanyaan yang wajar saya kira, sepanjang niatnya untuk kemaslahatan masyarakat banyak. 

Asal jangan sampai diimbuhi oleh informasi-informasi yang menyesatkan, seperti misalnya yang belakangan ramai, dana haji digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur pemerintah, atau ada lagi yang menyebutkan bahwa dana haji dirampok.

Ironisnya, yang kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan menyesatkan ini adalah mereka-mereka yang seharusnya memiliki pengetahuan untuk memberikan pemahaman yang benar terkait pengelolaan dana haji tersebut, tetapi lantaran dibutakan dengan perbedaan politik sepertinya mereka sengaja melakukan informasi misleading.

Dana haji milik calon jamaah memang betul dikelola dengan cara diinvestasikan, seperti halnya dana haji negara-negara lain.

Instrumen investasi yang digunakan sangat ketat sesuai dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Setiap pasal dalam undang-undang tersebut secara rigid mengatur tata cara pengelolaan dana haji. 

Mulai dari bentuk lembaga yang diberi kewenangan untuk mengelola dana haji beserta detil operasionalnya seperti yang tertuang dalam Pasal 20 UU nomor 34/2014, detil teknis pengelolaanya pun diatur di Pasal 46, dana yang dikelola wajib ditempatkan pada lembaga keuangan syariah dan dikelola dengan prinsip-prinsip syariah.

"Dalam melakukan penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas."

Nah, sampai sini jelas yah, secara aturan pengelolaan dana haji itu dikelola secara prudent, bertanggungjawab sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun