Bahkan mereka mengkontruksi unggahan video bohong yang menyebut  bahwa JPU penuntut Rizieq menerima suap.
Video yang kemudian viral tersebut menarasikan dengan teknik voice over " terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, Innalilahi, semakin hancur wajah hukum Indonesia"
Video berdurasi 48 detik itu menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.
Padahal menurut pihak Kejaksaan Agung video tersebut sebenarnya terkait korupsi  dana desa seorang jaksa yang terjadi di daerah Sumenep Jawa Timur.
Disinformasi seperti ini dimaksudkan untuk mengintervensi perkara hukum Rizieq, dengan maksud memberikan kesan buruk bahwa pengadilan Rizieq itu tak sesuai dengan aturan yang ada.
Drama-drama seperti ini akan terus muncul jika Rizieq dan penasihat hukumnya dibiarkan mempertontonkan provokasi di ruang sidang.
Untuk itu pengadilan harus tegas menjatuhkan sanksi hukum terkait perilaku mereka yang tak senonoh di ruang sidang.
Jangan membuka kesempatan bagi mereka untuk melakukan hal-hal provokatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H