Majelis Hakim  kemudian menegur sikap Rizieq tersebut dan mengingatkan bahwa kehadiran dan perilaku terdakwa dalam sebuah persidangan itu adalah sebuah kewajiban  bagi terdakwa, bukan hak artinya terdakwa harus hadir dan berperilaku sesuai aturan yang berlaku jika dipanggil majelis hakim untuk bersidang.
"Saudara terdakwa, majelis hakim mengingatkan kepada saudara, berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 4,"ujar Hakim Khadwanto.
Hingga sidang ditutup Rizieq memilih bungkam, dan akhirnya hakim mengganggap Rizieq tak memberi tanggapan apapun atas dakwaan JPU.
Rangkaian drama persidangan yang dilakukan oleh Rizieq dan tim kuasa hukumnya ini menurut sejumlah praktisi dan pengamat hukum sudah bisa disebur melanggar etika persidangan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court dan bisa berimplikasi hukum bagi pelakunya.
Wakil Sekretaris Jendral Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Azas Tigor Nainggolan menyatakan bahwa kuasa hukum terperkara harus membela kliennya dengan cara mulia, beretika, dan profesional, jika itu dilanggar pengacara tersebut bisa dikenakan sanksi.
"Ketika seorang advokat bertindak dengan tidak mulia, misalnya dengan cara-cara yang kurang sopan atau memalukan, seorang advokat bisa dikenai sanksi sebagai pelanggar etika persidangan," kata Azas Tigor, seperti dilansir tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).
Lebih jauh lagi drama persidangan Rizieq ini bisa juga disebut sebagai upaya intimidasi terhadap indepensi hukum.
Rizieq yang memang memiliki pengikut cukup besar merasa dirinya bisa mengendalikan jalannya sidang sesuai keinginannya.
Dengan asumsi jika pengadilan tak mengikuti keinginannya maka intervensi kekuatan massa pengikutnya setiap saat bisa dilakukan.
Hal itu terbukti ketika massa pendukung Rizieq beramai-ramai menggeruduk Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Ciamis Jumat (19/03/21) pekan lalu.
Hal ini dilakukan lantaran mereka tak puas dengan proses persidangan Rizieq. Selain itu di dunia maya pun framing dilakukan oleh simpatisan dan pendukung Rizieq .