Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rizieq Shihab dan Drama Persidangannya

22 Maret 2021   09:20 Diperbarui: 22 Maret 2021   12:41 1204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muhammad Rizieq Shihab mungkin bukan penggemar drama Korea yang mendayu-dayu penuh intrik, tetapi dalam menghadapi rentetan kasus hukum yang menimpanya sepertinya ia gemar sekali memainkan drama yang penuh intrik.

Drama penuh intrik ia pertontonkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang harus dihadapinya atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Sejak awal persidangan perdana Rizieq yang dilaksanakan Selasa (17/03/21) pekan lalu, drama sudah terhidang jelas.

Rizieq dan para pengacaranya menolak sidang online seperti yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, mereka memaksa persidangan Rizieq ini harus secara tatap muka.

Majelis Hakim menetapkan sidang dilaksanakan online itu dalam rangka mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Peradilan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Namun, ketetapan Majelis Hakim itu disanggah oleh tim pengacara Rizieq yang dipimpin oleh Munarman, ia tetap meminta pihak pengadilan untuk menghadirkan Rizieq di ruang sidang.

Karena permintaannya ditolak oleh Majelis Hakim, Rizieq dan Kuasa Hukumnya tak berkenan untuk melanjutkan sidang, mereka memilih melakukan walk-out dari persidangan.

Rizieq Shihab merasa memiliki hak untuk hadir secara langsung di ruang sidang sebagai terdakwa. Jika menyangkut Covid-19 ia beranggapan hal itu ada protokolnya yang bisa diatur.

"Penasihat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?" Ucap Rizieq, seperti dilansir Kompas.com, Selasa(17/03/21).

Ia kemudian membandingkan persidangan dirinya dengan jalannya sidang kasus suap Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang dihadirkan secara tatap muka langsung di ruang sidang.

"Kenapa saya tidak? Saya lihat ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," kata Rizieq.

Setali tiga uang pihak tim kuasa hukum-nya pun menyatakan serupa, ada perlakuan diskriminatif terhadap Rizieq Shihab dalam 3 persidangannya tersebut.

Sehingga akhirnya mereka memutuskan untuk keluar dari ruang sidang, atas situasi ini Majelis Hakim kemudian menunda persidangan menjadi hari Jumat 19 Maret 2021.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Drama kembali tersaji sejak awal Rizieq dibawa dari ruang tahanan di Bareskrim Polri ke ruang sidang online dilaksanakan.

Ia tetap menolak sidang online, ia sempat berteriak-teriak dan memarahi petugas pengadilan yang merekamnya.

Padahal hal itu hanya sebatas memperlihatkan kondisi yang terjadi kepada jaksa penuntut dan majelis hakim yang berada di PN Jakarta Timur.

Saya tidak mengikuti sidang online. Sidang online saya tidak siap. Hak saya dilindungi UU," kata Rizieq Shihab.

Ketegangan terus terjadi soal sidang hari ini. Rizieq balik mempertanyakan video rekaman.

"Jangan dagelan, jangan sinetron," kata Rizieq Shihab.

Hingga akhirnya, persidangan perkara pertama yakni dugaan pelanggaran prokes di Petamburan resmi dibuka. Tapi selama proses persidangan Rizieq memilih bungkam meski majelis hakim berulang kali melontarkan pertanyaan terhadapnya.

Hal serupa terus dilakukan Rizieq selama proses persidangan dua perkara lainnya. Bahkan dalam perkara RS UMMI, Rizieq  memilih berdiri diam mematung meskipun majelis hakim memintanya untuk duduk.

Ia kemudian malah melaksanakan Shalat dan mengaji padahal sidang tengah berjalan dan ia mengabaikan perintah hakim seolah sidang itu tak pernah ada.

Majelis Hakim  kemudian menegur sikap Rizieq tersebut dan mengingatkan bahwa kehadiran dan perilaku terdakwa dalam sebuah persidangan itu adalah sebuah kewajiban  bagi terdakwa, bukan hak artinya terdakwa harus hadir dan berperilaku sesuai aturan yang berlaku jika dipanggil majelis hakim untuk bersidang.

"Saudara terdakwa, majelis hakim mengingatkan kepada saudara, berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 4,"ujar Hakim Khadwanto.

Hingga sidang ditutup Rizieq memilih bungkam, dan akhirnya hakim mengganggap Rizieq tak memberi tanggapan apapun atas dakwaan JPU.

Rangkaian drama persidangan yang dilakukan oleh Rizieq dan tim kuasa hukumnya ini menurut sejumlah praktisi dan pengamat hukum sudah bisa disebur melanggar etika persidangan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court dan bisa berimplikasi hukum bagi pelakunya.

Wakil Sekretaris Jendral Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Azas Tigor Nainggolan menyatakan bahwa kuasa hukum terperkara harus membela kliennya dengan cara mulia, beretika, dan profesional, jika itu dilanggar pengacara tersebut bisa dikenakan sanksi.

"Ketika seorang advokat bertindak dengan tidak mulia, misalnya dengan cara-cara yang kurang sopan atau memalukan, seorang advokat bisa dikenai sanksi sebagai pelanggar etika persidangan," kata Azas Tigor, seperti dilansir tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).

Lebih jauh lagi drama persidangan Rizieq ini bisa juga disebut sebagai upaya intimidasi terhadap indepensi hukum.

Rizieq yang memang memiliki pengikut cukup besar merasa dirinya bisa mengendalikan jalannya sidang sesuai keinginannya.

Dengan asumsi jika pengadilan tak mengikuti keinginannya maka intervensi kekuatan massa pengikutnya setiap saat bisa dilakukan.

Hal itu terbukti ketika massa pendukung Rizieq beramai-ramai menggeruduk Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Ciamis Jumat (19/03/21) pekan lalu.

Hal ini dilakukan lantaran mereka tak puas dengan proses persidangan Rizieq. Selain itu di dunia maya pun framing dilakukan oleh simpatisan dan pendukung Rizieq .

Bahkan mereka mengkontruksi unggahan video bohong yang menyebut  bahwa JPU penuntut Rizieq menerima suap.

Video yang kemudian viral tersebut menarasikan dengan teknik voice over " terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, Innalilahi, semakin hancur wajah hukum Indonesia"

Video berdurasi 48 detik itu menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.

Padahal menurut pihak Kejaksaan Agung video tersebut sebenarnya terkait korupsi  dana desa seorang jaksa yang terjadi di daerah Sumenep Jawa Timur.

Disinformasi seperti ini dimaksudkan untuk mengintervensi perkara hukum Rizieq, dengan maksud memberikan kesan buruk bahwa pengadilan Rizieq itu tak sesuai dengan aturan yang ada.

Drama-drama seperti ini akan terus muncul jika Rizieq dan penasihat hukumnya dibiarkan mempertontonkan provokasi di ruang sidang.

Untuk itu pengadilan harus tegas menjatuhkan sanksi hukum terkait perilaku mereka yang tak senonoh di ruang sidang.

Jangan membuka kesempatan bagi mereka untuk melakukan hal-hal provokatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun