Jika undang-undang tersebut terlalu memihak buruh maka pengusaha mungkin akan berpikir berkali-kali untuk membuka lapangan kerja di negeri ini.
Namun, jika undang-undang tersebut terlalu memihak pengusaha maka kesejahteraan dan kenyamanan buruh dalam bekerja tak akan tercapai, akibatnya kewajiban pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya menjadi jauh panggang dari api.
Saat ini lebih baik kita ikuti dulu saja aturannya, sambil melihat praktknya di lapangan terkait UU Ciptaker itu seperti apa.
Toh segala yang ditakutkan itu baru berupa asumsi, bukan fakta yang sudah terjadi. Jika kemudian ternyata benar asumsi tersebut gugat saja UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tak perlu mogok kerja atau berdemonstrasi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Kondisi ini bakal memperburuk keadaan semua pihak, apalagi situasi saat ini sudah sangat buruk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H