Seperti yang diungkapkan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi PUKAT Universitas Gadjah Mada lewat akun Twitter @PUKAT_UGM.
RUU Cipta Kerja dan Segala Permasalahannya
(Sebuah Utas)
RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode pembentukan, dan substansinya— PUKAT UGM (@PUKAT_UGM) October 5, 2020
"Secara proses RUU Cipta Kerja dirumuskan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik. Sejak awal penyusunannya, RUU Cipta Kerja dikritisi karena minimnya keterbukaan dan partisipasi publik"
Menurut PUKAT, akses publik terhadap draft RUU Ciptaker sangat terbatas, akses publik terhadap draft RUU baru terbuka setelah RUU selesai dirancang oleh pemerintah dan DPR. Hal tersebut menjadikan RUU rawan disusupi kepentingan tertentu yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
PUKAT juga mengklaim bahwa penggunaan konsep Omnibus Law yang tak dikenal dalam sistem hukum Indonesia sehingga menimbulkan ketidakjelasan apakah ini merupakan penyusunan UU baru atau UU perubahan.
Selain itu mereka menganggap RUU Ciptaker bukan solusi atas masalah tumpang tindihnya regulasi di Indonesia.
Selain urusan konsep dan teknis penyusunan, yang lebih mengemuka menjadi bahan kontroversi di masyarakat adalah masalah substansi dan konten yang terkandung dalam UU Ciptaker, terutama di klaster ketenagakerjaan.
Sejumlah pihak terutama organisasi perburuhan mengancam akan melakukan demostrasi besar-besaran dan mogok nasional dengan melibatkan 2 juta buruh di seluruh Indonesia jika pemerintah dan DPR tak membatalkan UU Ciptaker yang baru disahkan tersebut.
Poin-poin terkait pasal mana saja yang menjadi bahan kontroversi banyak bertebaran di berbagai media baik media arus utama maupun media sosial, jadi saya tak perlu lagi membahasnya di sini.