Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omerta, Jiwa Korsa, dan Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari

13 Agustus 2020   12:30 Diperbarui: 13 Agustus 2020   14:12 4098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apalagi kemudian di tengah proses penyelidikan Jaksa Pinangki dan kemungkinan dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

Tiba-tiba terbit aturan baru Kejagung  pada  tanggal 6 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung St Burhanuddin.

Peraturan baru tersebut ialah Pedoman nomor 7 tahun 2020 yang salah satu pasalnya, seperti yang dilansir Kompas.com adalah mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Jaksa yang terlibat tindak pidana dapat dilakukan hanya atas izin Jaksa Agung.

Artinya siapapun jaksanya jika terlibat sebuah kasus pidana tak boleh diperiksa atau diselidiki oleh siapapun termasuk Kepolisian dan KPK kecuali ada izin tertulis dari Jaksa Agung.

Ini luar biasa sekali, seolah jaksa itu memiliki kekebalan hukum. Karena pastinya akan ada proses administrasi dan birokrasi untuk mendapatkan izin dari Jaksa Agung.

Bisa saja ditengah mendapatkan izin tersebut yang bersangkutan bisa saja menghilangkan berbagai barang bukti yang ada.

Nah, Pedoman ini menjadi ramai dan menjadi polemik banyak pihak beranggapan bahwa terbitnya aturan baru  Kejagung tersebut ada hubungannya  dengan kasus yang menimpa Jaksa Pinangki.

Walaupun, kemudian pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Hari Setiyono membantah bahwa aturan baru tersebut ada kaitanya dengan kasus apapun.

"Tidak ada (kaitan dengan kasus tertentu), karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (11/08/20).

Meskipun ada bantahan, polemik itu terus bergulir apalagi laju penyelidikan jaksa Pinangki sangat lambat dan terkesan sangat tertutup.

Dan pihak Kejagung sepertinya menutup pintu bagi pemeriksaan Jaksa Pinangki oleh institusi lain seperti Kepolisian misalnya.

Ketika kemungkinan pemeriksaan Jaksa Pinangki oleh Kepolisian ditanyakan oleh salah satu Jurnalis Kompas.TV Aiman Witjaksono dalam acara "Aiman".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun