Salah satu mitra pemerintah itu adalah Ruang Guru yang dipimpin dan dimiliki oleh Belvara.
Nah, kemudian, Andi Taufan Garuda Putra pemilik dan pendiri Amartha yang beberapa hari ini ramai diperbincangkan lantaran dirinya mengirimkan surat ber-Kop Sekretariat Kabinet kepada seluruh Camat di Indonesia, yang isinya meminta dukungan dan bantuan dari seluruh aparat untuk membantu kerja PT Amartha miliknya, yang bekerja sama dengan pemerintah dalam penanganan Covid -19.
Meskipun Andi Taufan, kemudian mencabut surat tersebut dan meminta maaf, tapi yah masyarakat sudah dibuat gaduh dan kesal dengan tingkah stafsus ini.
Namun dilain pihak  kegiatan Amartha ini tak melibatkan dana milik negara dan tak menghasilkan keuntungan materi bagi dirinya maupun perusahaannya.
Begitu pun yang terjadi dengan Ruang Guru, kerjasama antara Ruang Guru dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai operator Kartu Pra Kerja sejatinya sudah terjadi jauh sebelum Belvara di tunjuk menjadi stafsus Presiden dan ia pun tak dalam posisi ikut mengambil keputusan terkait kerjasama tersebut.
Tapi keduanya agak sukar untuk mengelak jika disebutkan ada konflik kepentingan dalam kedua situasi tersebut.
Konflik kepentingan bisa terjadi manakala pejabat publik menemui konflik antara kewajbannya melayani publik dan kepentingan pribadinya, yang dapat memengaruhi secara tidak wajar, tugas dan tanggungjawab publiknya.
Dalam Undang-Undang nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan konflik kepentingan di definisikan sebagai suatuÂ
"kondisi pejabat pemerintah  yang memiliki kepentingan pribadi  untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam menggunakan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya"
Dan harus diingat,konflik kepentingan itu tak harus melulu terbatas dimaknai keuntungan materi, atau manfaat langsung saat keputusan itu diambil.
Situasi yang berpotensi memengaruhi kinerja pejabat publik di masa yang akan datang  juga masuk dalam pemaknaan konflik kepentingan.